

SP PLN Siap Ikut Uji Materiil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Uncategorized October 6, 2020 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
DPP Serikat Pekerja PLN siap mendukung dan ikut serta dengan berbagai elemen Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan elemen masyarakat lainnya untuk dilakukannya uji materiil atau Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Ketua Umum SP PLN, M.Abrar Ali, SH di Sekretariat DPP SP PLN Kantor PLN Pusat, Jl Trunojoyo Blok M I/135, Jakarta, Selasa (6/10/2020). “Setelah melalui pembahasan Rapat Pimpinan (RAPIM) Dewan Pimpinan Pusat, pada hari Jumat (2/10/2020) dan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) SP PLN, Senin (5/10/2020) maka kita menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan siap mendukung upaya hukum untuk membatalkannya melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut Abrar menambahkan bahwa SP PLN akan segera berkoordinasi dengan beberapa elemen serikat pekerja/buruh lainnya maupun dengan federasi serikat pekerja yang ada guna bersama-sama menyiapkan upaya hukum untuk melakukan uji materil atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
“SP PLN yakin bahwa hal tersebut akan membuahkan hasil selama semua pihak saling mendukung untuk melakukan upaya tersebut dan diiringi dengan doa dari seluruh masyarakat Indonesia khususnya para pekerja/buruh beserta keluarganya,” katanya optimis.
DPP SP PLN yang merupakan wadah Pegawai PLN yang sudah berusia 21 tahun dan anggotanya mayoritas tersebar dari Aceh sampai Papua ini juga menghimbau kepada para anggotanya untuk melakukan Doa Bersama untuk kepentingan para pekerja seluruh Indonesia agar UU Cipta Karya (Omnibus Law) tersebut segera dibatalkan.
“Kita juga minta seluruh DPD, DPC dan FPAC untuk memasang Spanduk Penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di seluruh kantor atau unit kerja PT PLN (Persero) dari Tanah Aceh sampai Tanah Papua,” tukas Abrar.
Pihaknya juga menginstruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) dari Aceh hingga Papua baik Pengurus maupun Anggota untuk demo aksi turun ke jalan bersama peserta demo aksi lainnya dari elemen-elemen unsur serikat pekerja/buruh maupun organisasi masyarakat yang perduli dengan hak-hak pekerja Indonesia untuk menolak Omnibus Law.
“Himbauan untuk melakukan demo turun ke jalan ini dilakukan secara perwakilan per zona atau wilayah bagi pengurus atau anggota yang bisa ikut berpartisipasi dengan membawa atribut-atribut organisasi SP PLN tapi tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi di masing-masing daerah dan melalui koordinasi dengan DPP SP PLN. Dan yang terpenting tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mentaati prosedur/protokoler kesehatan pencegahan penularan wabah Covid-19,” papar Abrar yang pada kesempatan itu juga didampingi Sekjen SP PLN Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, MM dan sejumlah pengurus lainnya itu.
Seperti Kejar Tayang
Abrar juga menilai, ketok palu oleh DPR RI atas RUU Cipta Kerja (Omnisbus Law) menjadi sebuah Undang-Undang pada Senin malam bagaikan kejar tayang. Padahal banyak pihak yang menolaknya karena dianggap akan merugikan hak-hak pekerja dan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha.
“Apalagi dengan dihapuskannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diganti dengan Upah Minimum Propinsi (UMP) dinilai akan memberi dampak pada Upah Pekerja yang lebih rendah. Selain itu dengan kewenangan Jangka Waktu kontrak yang diberikan kepada Pengusaha memberi potensi status kontrak pekerja abadi dan sewaktu-waktu dapat di PHK oleh pihak pemberi kerja,” tukasnya.
Di sisi lain, UU Cipta Kerja ini telah memberikan kemudahan izin bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk direkrut dan bekerja di wilayah Republik Indonesia, dimana sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 diatur dalam Pasal 42 bahwa TKA harus mendapat izin tertulis dari Menteri atau Pejabat Yang Ditunjuk. Serta Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dimana TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Dengan telah ditetapkannya UU Cipta Kerja oleh DPR tersebut, maka perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ini hanyalah beberapa hal yang dianggap merugikan oleh banyak pihak khususnya kalangan pekerja warga negera Indonesia saat ini dari sekian banyak hal yang merugikan hak-hak pekerja ditambah lagi beberapa hal yang telah menciptakan iklim ketidakpastian bagi pekerja,” paparnya.
“Di samping itu, SP PLN dengan beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terafiliasi dalam Public Services International (PSI) yakni PP IP, SP PJB, SPEE, FSPMI, dan Federasi Serbuk Indonesia juga menolak cluster Ketenagalistrikan dalam UU Cipta Kerja (Omnibus law) yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: III/PUU-XIII/2015,” tukas Abrar Ali.
Terkait rencana mogok nasional, pihaknya menilai belum saatnya untuk menginstruksikan hal tersebut kepada seluruh pengurus dan anggotanya, walau SP PLN punya dasar untuk melaksanakan mogok kerja dikarenakan terhentinya perundingan PKB antara SP PLN dengan Direksi PLN sejak bulan September 2016.
“Meskipun begitu kita tetap berkomitmen untuk mendukung Aksi Penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut selama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu SP PLN, telah menunjuk Wakil Sekjend II Parsahatan Siregar sebagai PIC atau Koordinator yang
bertanggung jawab mengkoordinir semua kegiatan yang akan dilakukan oleh SP PLN dalam rangka Menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law),” pungkas Abrar.(Adi)
No comments so far.
Be first to leave comment below.