Logo SitusEnergi
SP PLN Minta Pemerintah Fasilitasi Renegoisasi Kontrak IPP SP PLN Minta Pemerintah Fasilitasi Renegoisasi Kontrak IPP
Jakarta, situsenergy.com Serikat Pekerja (SP) PLN berharap,  Pemerintah bisa lebih mendengar dan memfasilitasi upaya-upaya yang dilakukan oleh PLN baik melalui Direksi PLN ataupun SP... SP PLN Minta Pemerintah Fasilitasi Renegoisasi Kontrak IPP

Jakarta, situsenergy.com

Serikat Pekerja (SP) PLN berharap,  Pemerintah bisa lebih mendengar dan memfasilitasi upaya-upaya yang dilakukan oleh PLN baik melalui Direksi PLN ataupun SP PLN dalam menjaga kelangsungan pasokan tenaga listrik.

“Di tengah peringatan 75 Tahun Hari Listrik Nasional saat ini, kita minta agar Pemerintah memfsilitasi upaya-upaya yang sedang kita lakukan salah satunya dengan melakukan Renegosiasi Kontrak IPP Program 35.000 MW,” kata Ketua Umum SP PLN, M.Abrar Ali dalam pesan tertulisnya yang diterima Situsenergy.com diJakarta, Selasa (27/10).

Menurut Abrar Ali, kontrak IPP perlu dilakukan renegosiasi ulang dengan pihak IPP dan harus saling menguntungkan sehingga dalam berbagai kesempatan maupun spanduknya SP PLN menyatakan dukungannya kepada Direksi PLN untuk melakukan Renegosiasi Kontrak IPP Program 35.000 MW yang saat ini untuk Tim Negosiasinya diketuai oleh Direktur Mega Project M. Ikhsan Asaad.

Terkait perubahan Budaya Perusahaan dimasa Zulkifli Zaini sebagai Direktur Utama yang dicanangkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) pihaknya merespon positif.

“Kita berharap, perubahan budaya perusahaan tersebut dapat meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan dan produktivitas pegawai sehingga diharapkan pendapatan perusahaan akan meningkat yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan insan PLN,” papar  Ali.

BACA JUGA   Ketahanan, Swasembada, dan Kemandirian Energi?

sp pln minta pemerintah fasilitasi renegoisasi kontrak ipp

Namun demikian, kataAbrar, SP PLN juga mengingatkan bahwa setiap hal yang sudah direncanakan tidak selamanya bisa berjalan dengan mulus dan sebagai contoh adalah dampak dari Penyebaran Wabah Virus Covid-19 yang juga berakibat pada turunnya penjualan tenaga listrik oleh PLN meskipun pada Semester I tahun ini PLN masih mencatat laba sebesar Rp 273,059 miliar tetapi turun 97% dibanding semester I tahun 2019 yang mencatat laba sebesar Rp. 7,35 triliun.

“Untuk itu kita berulang kali mengajak Direksi PLN untuk bersinergi dalam mengawal setiap permasalahan yang timbul serta berpotensi sebagai ancaman baik dari dalam maupun luar atas eksistensi PLN dalam menjalankan peran strategisnya untuk menjaga kesinambungan penyediaan tenaga listrik,” tukasnya.

Abrar yang juga didampingi Sekretaris Jenderal, Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, Bendahara Umum Budi Setianto, SE dan Wakil Sekjen II, Parsahatan Siregar, ST menambahkan, bahwa hal lain yang menjadi perhatian SP PLN adalah terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law. “Kami juga menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law  karena dikhawatirkan akan berdampak langsung pada pengelolaan sektor ketenagalistrikan di negeri ini,” tegasnya.

BACA JUGA   Swasembada Energi Bukan Mimpi! PLN Serius Manfaatkan Gas Domestik

Namun berbeda dengan Aksi Penolakan yang dilakukan oleh banyak serikat pekerja/buruh terhadap undang-undang ini, Abrar menegaskan bahwa SP PLN lebih menggunakan cara-cara yang effektif dan konstruktif yaitu dengan menginstruksikan pemasangan spanduk penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan menempuh langkah melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi yang rencananya bergabung bersama-sama dengan eleman masyarakat dan serikat pekerja/buruh lainnya.

“Dari awal sejak  spanduk penolakan terpasang pertama kali tanggal 5 Oktober 2020 telah menggaungkan upaya langkah hukum melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan bahwa PLN merupakan asset strategis bangsa dan object vital nasional,” ujarnya.

“Apa yang disuarakan SP PLN selaras dengan pernyataan resmi Presidan RI Joko Widodo kepada media pada tanggal 9 Oktober 2020 yang juga menyarankan kepada para pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan menolaknya untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” tambah Abrar.

Pada kesempatan itu pihaknya juga meminta kepada Direksi PLN  agar Perundingan PKB yang sempat dihentikan pada bulan Agustus 2016 oleh Manajemen PLN segera dilanjutkan kembali untuk memberikan perlindungan bagi setiap insan PLN sesuai dengan tema spanduk ataupun ucapan Selamat Hari Listrik Nasional Ke-75 Tahun dari SP PLN yaitu “Sinergi antara Perseroan dengan SP PLN meningkatkan Produktivitas Pegawai, Pendapatan Perusahaan & Kesejahteraan Insan PLN serta terujudnya PKB baru yang bermartabat ”.

BACA JUGA   Trade-Off Penambangan Nikel di Kepulauan Raja Ampat: Antara Ekonomi, Sosial, Lingkungan, dan Pembangunan Berkelanjutan

“Dengan meningkatnya produktivitas dan pendapatan maka diharapkan PLN akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya menjaga kedaulatan energi di negeri sendiri,” kata Abrar.(Adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *