Logo SitusEnergi
SP Pertamina Upms III Tolak Kebijakan IPO Anak – Cucu Perusahaaan SP Pertamina Upms III Tolak Kebijakan IPO Anak – Cucu Perusahaaan
Jakarta, situsenergy.com Gelombang penolakan dari serikat pekerja (SP) PT Pertamina (Persero) terkait rencana initial public offering (IPO) anak – cucu Pertamina terus mengalir. Seluruh... SP Pertamina Upms III Tolak Kebijakan IPO Anak – Cucu Perusahaaan

Jakarta, situsenergy.com

Gelombang penolakan dari serikat pekerja (SP) PT Pertamina (Persero) terkait rencana initial public offering (IPO) anak – cucu Pertamina terus mengalir. Seluruh SP di Pertamina grup dari hulu hingga hilir menyatakan sikap tegasnya bahwa rencana pemerintah tersebut rentan terjadi privatisasi perusahaan BUMN.

Ketua Umum SP Unit Pemasaran (Upms) III, Aryo Wibowo Hendra Putro, mengatakan sebagai salah satu konstituen dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan bahwa pembentukan holding dan subholding migas dan rencana IPO pada subholding migas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 terutama ayat 2 dan 3. Selain itu juga dinilai tidak sejalan dengan UU No.19 Tahun 2003 dimana Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas dilarang untuk diprivatisasi.

Dijelaskannya bahwa FSPPB dan konstituennya tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan terkait perubahan organisasi ini yang mana tidak sesuai dengan PKB (perjanjian kerja sama) periode 2019-2021 Bab I Pasal 7 (8) dalam hal perusahaan melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan sebagaimana dimaksud Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas wajib memperhatikan kepentingan Pekerja yang dalam hal ini diwakili oleh FSPPB.

BACA JUGA   Swasembada Energi atau Reshuffle! Pesan Tegas Prabowo di Forum Internasional

“Pembentukan Holding dan Subholding Migas adalah akal-akalan agar bisa
melakukan IPO pada kegiatan Pertamina yang tidak mungkin dilakukan pada induk usaha PT Pertamina (Persero), maka dipecahlah bisnis-bisnis utama Pertamina menjadi sub holding agar bisa dijual, dan sangat berpotensi dimiliki oleh asing,” ulas Aryo dalam keterangannya, Minggu (21/6).

Aryo mencotohkan bahwa IPO memiliki risiko yang cukup besar juga bagi BUMN seperti yang terjadi pada Telkomsel. Sebagai anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia yang 35 persen sahamnya dimilik Singtel sebuah perusahaan asing berasal dari Singapura. Apabila ini terjadi pada sektor energi, maka sudah sangat jelas akan mengebiri Kedaulatan Energi Indonesia.

Dikatakan Aryo bahwa pembentukan holding dan subholding migas bukannya bertujuan untuk efisiensi namun justru menambah beban biaya dengan banyaknya direksi dan komisaris pada perusahaan subholding dan sub – sub holdingnya serta setiap transaksi antar perusahaan akan dikenai pajak yang mengakibatkan biaya tinggi dan berujung naiknya harga jual dipasaran.

Selain itu, pemisahaan unit bisnis dari hulu ke hilir menjadi perusahaan yang terpisah-pisah akan membentuk silo-silo yang semakin menyulitkan koordinasi operasional antar unit. Hal ini akan membuat benturan kepentingan bisnis antar subholding karena masing-masing memiliki KPI (Key Performance Indeks) dan target profit yang harus tercapai.

BACA JUGA   PGN dan Mubadala Energy Kolaborasi Garap Gas Blok South Andaman, Bidik Kebutuhan Sumatra-Jawa

“Jadi kami menolak pembentukan holding dan subholding migas dan privatisasi subholding migas melalui IPO karena dapat mereduksi kewenangan negara atas BUMN dan berpotensi menjadi legitimasi denasionalisasi, penjualan, dan penghilangan BUMN,” pungkasnya. (DIN)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *