

Solar Kini Harus Dicampur BBN
ENERGI August 29, 2018 Editor SitusEnergi 0

JAKARTA — Badan Usaha BBM diwajibkan mencampurkan Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel dengan BBM Jenis Minyak Solar. Hal itu diatur Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Rilis Humas Kemen ESDM, Rabu (29/8/2018) menyebutkan, Permen diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Ditandatangani pada Kamis (23/8/2018), Permen ESDM Nomor 41/2018 Pasal 3 ayat (2) menyebut, Badan Usaha BBM meliputi Badan Usaha BBM yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis Minyak Solar, dan Badan Usaha BBM yang melakukan impor BBM Jenis Minyak Solar.
Pengadaan biodiesel dilakukan oleh Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel. Badan ini bertugas melaksanakan pencampuran jenis BBM tertentu dan jenis BBM umum.
Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah menandatangani kontrak dengan Badan Usaha BBM dan telah menyalurkan BBN Jenis Biodiesel, menurut Permen ESDM ini, berhak memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit.
Badan Usaha BBM yang tidak melakukan pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan BBM jenis Minyak Solar dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6.000 per liter volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur, dan/atau pencabutan izin usaha.
Permen ESDM ini juga mengatur, periode pelaksanaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk dalam kerangka dana pembiayaan Biodiesel untuk bulan Mei sampai dengan Oktober 2018, disesuaikan menjadi periode bulan Mei 2018 sampai dengan Desember 2018. (kn)
No comments so far.
Be first to leave comment below.