Logo SitusEnergi
Sofyano : Pungutan Biaya Pengawasan Tanpa Pengawasan Jelas Melanggar PP 11/2015 Sofyano : Pungutan Biaya Pengawasan Tanpa Pengawasan Jelas Melanggar PP 11/2015
Jakarta, Situsenergy.com Pengamat kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar melaksanakan Pengawasan di lapangan atas setiap kegiatan Bongkar/Muat Barang... Sofyano : Pungutan Biaya Pengawasan Tanpa Pengawasan Jelas Melanggar PP 11/2015

Jakarta, Situsenergy.com

Pengamat kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar melaksanakan Pengawasan di lapangan atas setiap kegiatan Bongkar/Muat Barang Berbahaya dan tidak hanya memungut PNBP nya saja.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, pada halaman 89 dan 90 Butir 7 f dan g ditetap besaran (tarif) Pengawasan Bongkar/Muat Barang Berbahaya adalah sebesar Rp.25.000 per kilo gram.

Sementara menurut UURI nomor 17 tahun 2008 dan IMDG Code, Bahan Bakar Minyak dan Elpiji juga digolongkan sebagai Barang Berbahaya.

Ketika terhadap BBM atau Elpiji dan barang berbahaya lain nya dipungut PNBP Pengawasan Bongkar/Muat Barang berbahaya tetapi tidak  dilakukan pengawasan bongkar muat nya, maka jelas ini melanggar prinsip dari “pungutan”itu, ujar Sofyano yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi itu.

“Tanpa dilakukannya pengawasan pada setiap kegiatan bongkar muat ,maka pungutan itu bisa dimaknai dan berpotensi diplintir sebagai pungutan liar dalam tanda kutip dan ini nanti akhirnya bisa menmbulkan kegaduhan publik apalagi saat ini adalah saat kampanye pilpres lanjut Sofyano.

BACA JUGA   Investor PTBA Senyum Lebar, Dividen Rp3,82 Triliun Siap Dicairkan!

“Karenanya menteri Perhubungan harus memberi perhatian serius terhadap hal ini” tambah Sofyano.

Pengamat enerji yang juga pendiri Asosiasi Pengamat Energy Nasional ini juga menyoroti “abu abu nya” PP 11 tahun 2015 khusus terkait Pengawasan Bongkar Muat dan besaran tarif Barang Berbahaya jenis BBM dan Elpiji.

Masyarakat tidak paham apakah Pungutan PNPB untuk Bongkar/Muat Barang Berbahaya itu berlaku hanya bagi kegiatan  Bongkar barang berbahaya saja  atau juga termasuk pula pungutan bagi kegiatan Muat barang Berbahaya .

“Jika melihat frasa dari Bongkar/Muat maka jelas pungutan PNBP harusnya dikenakan bagi setiap kegiatan Bongkar dan setiap kegiatan Muat barang berbahaya, namun dilapangan ini terkesan masih rancu” lanjut Sofyano.

Bahkan , Sofyano memberi contoh, yang lebih membingungkan lagi , bagaimana jika sebuah kapal agen penjual bbm marines, yang dalam satu hari menjual atau membongkar bbm ke beberapa kapal maka apakah setiap kegiatan bongkar muat bbm ini dipungut biaya pengawasan dan apakah  ada petugas pengawas yang ikut dikapal turut mengawasi kegiatan itu secara penuh, tanya Sofyano.

Besaran tarif (biaya) pengawasan bongkar/muat barang berbahaya yang khusus untuk bahan bakar minyak dan elpiji yang dalam PP11 tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp25.000 perkilogram juga sangat aneh. “Mosok iya biaya pengawasannya lebih mahal dari harga perliter BBM dan perkilo elpiji nya” ucap Sofyano.

BACA JUGA   Gandeng INPEX Masela, Badak LNG Siap Panaskan Proyek Gas Raksasa di Indonesia

Walau akhirnya besaran tarif tersebut ditunda pelaksanaannya dan kemudian ditetapkan hanya Rp.10 perliter namun perubahan itu anehnya dilakukan dengan tanpa merevisi Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2015 nya, tambah Sofyano.

“Apakah Peraturan Pemerintah bisa dikoreksi atau dibatalkan oleh keputusan Menteri apalagi Maklumat Dirjen. Ini perlu dipertanyakan keras” tutup Sofyano. (irs)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *