

Sofyano : Akibat PBBKB Naik Di Sumut Otomatis Harga BBM Naik Pula
MIGAS April 3, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano S Zakaria mengatakan, kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sumatera Utara, secara otomatis membuat harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah itu naik, baik BBM bersubsidi maupun non subsidi.
Penjelasan Sofyano tersebut menyikapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi yang mengatakan bahwa kenaikan harga BBM di Sumut tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya.
“Jadi ketika Pemda sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran PBBKB dan membuat keputusan menaikan besaran PBBKB, maka otomatis ini berpengaruh terhadap terkoreksi naiknya harga jual BBM baik subsidi ataupun non subsidi dan pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM,” ujar Sofyano kepada Situsenergi.com, Sabtu (3/4/2021).
Menurut Sofyano, tidak tepat bagi seorang Gubernur untuk menyalahkan Pertamina terkait adanya kenaikan harga BBM, padahal kenaikan tersebut sebagai imbas dari kenaikan PBBKB yang dilakukan Pemprov, dari 5 persen menjadi 7,5 persen.
“Nah harusnya jika Pemda mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, seharusnya Pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB, bukan malah menaikan besaran PBBKB di daerahnya,” tegasnya.
Maka itu, Sofyano meminta agar seluruh masyarakat memahami bahwa penyebab naiknya harga BBM sebesar Rp200 di Sumatera Utara bukanlah karena keputusan Pertamina, melainkan imbas dari kebijakan kenaikan pajak yang diputuskan oleh Gubernur.
“Naiknya harga jual akibat naiknya besaran PBBKB harus dipahami oleh masyarakat bahwa ini bukanlah karena keputusan Pertamina. Ini jelas akibat pengaruh dari keputusan yang dibuat oleh Pemda terkait koreksi naik besaran PBBKB yang berlaku di wilayahnya,” tuturnya.
Sofyano menambahkan bahwa penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor, antara lain harga crude yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPn dan lain lain.
“Jadi tidak suka-suka Pertamina menaikan seenaknya. Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak pihak yang ada,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai Kamis, 1 April 2021. Pertamina beralasan, kenaikan harga mengikuti kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Pemprov Sumut.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut yang diteken Edy Rahmayadi disebutkan, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp 200.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Namun demikian, Gubernur Edy Rahmayadi membantah pernyataan PT Pertamina (Persero) terkait alasan kenaikan harga BBM nonsubsidi di wilayahnya. Edy menyatakan, kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.