

Soal Sengketa Lahan Warga di Ambon, Ternyata PLN Serobot Dua Bidang Tanah
ENERGI December 2, 2020 Editor SitusEnergi 0

Ambon, Situsenergy.com
PLN ternyata tidak hanya menyerobot satu bidang lahan milik warga, melainkan dua bidang lahan di dusun Dati Sopiamaluang, Kota Ambon, wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Jika satu bidang oleh PLN dibangun Gardu Hubung A4, satu bidang lahan lagi digunakan untuk pendirian bangunan.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris pemilik lahan, Elizabeth R D Tutupary SH, melalui pesan singkat kepada redaksi SitusEnergy.com, Rabu (2/12/2020).
“Untuk diketahui juga bahwa bukan hanya gardu hubung A4 yang berdiri di atas tanah milik klien kami, tapi ada juga bangunan PLN yang berdiri diatas tanah milik klien kami diluar lahan yang ada gardu PLN. Oleh pemilik, lahan itu telah dipasang pemberitahuan tanah tersebut milik ahli waris, namun tanpa diketahui oleh ahli waris sendiri, pemberitahuan tersebut telah dibongkar. Jadi lahan klien kami yang diserobot oleh PLN, ada dua bidang lahan yang berlainan lokasinya,” jelas Elizabeth.
Ia menuturkan bahwa terkait lahan yang diserobot PLN itu, pada posisi lahan yang bukan untuk gardu hubung A4, sebelumnya juga pernah diserobot oleh PD Panca Karya. Namun kasus itu berakhir di meja hukum, dimana mantan Direktur PD Panca Karya yang bernama Jacob Wenand Huwae telah menjalani hukuman pidana, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon juga menjalani hukuman pidana karena terbukti memalsukan dokumen untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Terkait dengan bangunan gardu hubung A4 milik PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara yang berada di dalam objek milik klien kami, perlu kami tegaskan bahwa kepemilikan tanah klien kami berdasarkan putusan no 21/1950 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh PN Ambon, tanggal 6 april 2011 dan diatas lahan dimana gardu berdiri terdapat SHGB no 99 atas nama PD Panca Karya, yang mana terhadap SHGB dimaksud, diperpanjang hak guna bangunan dengan menggunakan data palsu sehingga Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon dipidana,” jelasnya.
“Kemudian terhadap SHGB dimaksud, dipakai oleh PD Panca Karya untuk mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris, yang mana PD Panca Karya kalah dalam perkara aquo, karena terbukti memalsukan data-data dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas penggunaan SHGB dimaksud sebagai bukti dipersidangan perdata, maka klien kami melaporkan mantan Direktur PD Panca Karya Jacob Wenand Huwae dan telah menjalani hukuman pidana dengan nomor perkara 21/pid .B/2019/PN.Amb soal pemalsuan surat (SHGB),” sambungnya lagi.
Berkaca pada perkara tersebut diatas, Elizabeth pun mempertanyakan, jika PLN mengaku memilik SHGB untuk lahan yang bangunannya digunakan sebagai Gardu Hubung A4, maka dasar kepemilikannya apa?
“Perlu kami tegaskan bahwa tanah tersebut sah secara hukum milik klien kami, bukan Tanah Negara,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, satu keluarga yang merupakan pemilk sah atas tanah di wilayah Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, terpaksa harus berkirim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko lantaran tanah sah milik mereka, diserobot PLN untuk pembangunan Gardu Hubung A4 sejak puluhan tahun lalu.
Ahli Waris pemilik lahan yakni Marthen Muskita, Daniel Lakollo dan Novita Muskita, sesuai dengan putusan pengadilan Ambon No.21/1950 tertanggal 25 Maret 1950, dinyatakan sebagai pemilik sah dari lahan yang digunakan PLN tersebut.
Pengadilan Kota Ambon juga sebenarnya telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara pengosongan tertanggal 6 April 2011. Namun hingga pertengahan 2018, gardu hubung A4 tersebut tak kunjung dipindahkan oleh PLN.
Pihak Ahli Waris juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara pada 5 Desember 2018, dan surat tersebut juga telah ditanggapi pada 28 Maret 2019, yang intinya PLN menyanggupi untuk memindahkan gardu hubung tersebut. Namun lagi-lagi, PLN meminta waktu, yang pada akhirnya hingga 2020 ini, PLN tak juga memindahkan gardu tersebut. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.