Logo SitusEnergi
Soal Penyelidikan KPPU Terkait Proyek Pipa Cisem Tahap II, Menteri ESDM: Silahkan Saja Kalau Mau Buktikan Soal Penyelidikan KPPU Terkait Proyek Pipa Cisem Tahap II, Menteri ESDM: Silahkan Saja Kalau Mau Buktikan
Jakarta, Situsenergi.com Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu melakukan penyelidikan terkait tender proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap... Soal Penyelidikan KPPU Terkait Proyek Pipa Cisem Tahap II, Menteri ESDM: Silahkan Saja Kalau Mau Buktikan

Jakarta, Situsenergi.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu melakukan penyelidikan terkait tender proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II.

Terkait hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku menghormati langkah yang dilakukan KPPU tersebut. Namun menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pelaksanaan proyek pipa Cisem II merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang telah dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian ESDM.

“Jangan membangun persepsi, kita sudah cek kok di tim ESDM semua bekerja proper sesuai aturan. Silahkan saja KPPU kalau mau buktikan,” kata Menteri ESDM dalam keterangannya, yang dikutip di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Kepada awak media saat menghadiri pembukaan Posko Natal dan Tahun Baru Sektor ESDM di Jakarta, Kamis lalu, ia menegaskan bahwa Kementerian ESDM mendukung penuh proses pemeriksaan KPPU dan akan menyampaikan semua informasi pelaksanaan tender proyek pipa Cisem II, sehingga memberikan kejelasan kepada publik.

BACA JUGA   BAg Gandeng HDF Energy Indonesia untuk Kaji Potensi Kapal Bertenaga Hidrogen

“Kita berkomitmen mendukung kelancaran proses pemeriksaan, yang mencerminkan sikap proaktif dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Namun kita juga menekankan pentingnya KPPU dalam menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip praduga tak bersalah,” tukasnya.

“KPPU juga jangan membangun persepsi yang belum terbukti dan selalu menyampaikan informasi kepada publik secara proporsional serta didukung dengan bukti yang jelas,” sambung Bahlil.

Proyek PSN pipa Cisem II sendiri ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Akibat mengalami kendala sejak 2006, pembangunan Cisem II diputuskan dilanjutkan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) agar lebih efisien.

Keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam APBN guna mendorong pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan industri dalam negeri dengan memastikan harga jual gas lebih terjangkau.

Dengan skema tersebut, penetapan toll fee hanya dihitung berdasarkan biaya operasi dan pemeliharaan, sehingga dapat meningkatkan daya saing industri nasional.

Proses pengadaan dalam proyek Cisem II telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.

BACA JUGA   9 Sektor Industri Prioritas Kurangi Emisi, Simak Daftarnya!

Pengawasan tersebut untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kelangsungan proyek tetap terjaga sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Sebagai bagian dari PSN, pembangunan pipa transmisi gas bumi Cisem II dirancang untuk menghubungkan wilayah strategis di Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan total panjang 245 kilometer dengan skema kontrak tahun jamak.

Proyek tersebut bertujuan untuk memperkuat infrastruktur energi nasional, meningkatkan akses terhadap gas bumi yang lebih ramah lingkungan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Keberadaan pipa transmisi gas bumi Cisem II akan mampu mendukung program gasifikasi untuk industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal dengan volume 10 MMSCFD dan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang 25 MMSCFD; Kilang Balongan 24-44 MMSCFD; memenuhi kekurangan kebutuhan gas pembangkit listrik di kawasan Jawa bagian barat 189-200 MMSCFD; serta mendorong perluasan jaringan gas untuk rumah tangga.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *