


Jakarta, Situsenergi.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan pajak karbon tidak jadi diterapkan oleh pemerintah.
Sejatinya, kebijakan pajak karbon ini akan ditetapkan oleh pemerintah pada awal Juli 2022 namun akhirnya dibatalkan.
Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini tetap disiapkan bekerjasama dengan kementerian terkait untuk program pajak karbon ini.

“Itu kita siapkan terus, seperti tadi yang saya sampaikan kita terus bekerjasama dengan kementerian terkait terutama PLN untuk karbon tax ini,” kata dia Rabu (13/7/2022) di Nusa Dua Bali.
Dikatakannya, pemerintah akan terus melakukan ujicoba dan mulai diterapkan pertama kali pada perusahaan listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan mekansime pajak yang mendasarkan pada batas emisi.

“Pertama kita akan mengujicobakan dari mekanismenya masih limited terbatas di dalam balancingnya PLN sendiri itu tadi dilakukan, dari sisi kehandalan perdagangan karbon maka kita akan mengintroduce karbon pricenya yang sekarang di introduced dalam level rendah sebagai awalan,” kata dia.
Disebutkan, semua negara masihi fokus menangani dampak dari pandemi Covid-19.
Sehingga, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon dan perdagangan karbon. Sehingga tak akan berdampak pada upaya pemulihan ekonomi.(SA/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.