Home MINERBA Soal Larangan Ekspor Biji Nikel, Bahlil: Indonesia Tak Akan Mundur
MINERBA

Soal Larangan Ekspor Biji Nikel, Bahlil: Indonesia Tak Akan Mundur

Share
Soal Larangan Ekspor Biji Nikel, Bahlil: Indonesia Tak Akan Mundur
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Indonesia tidak akan mundur dari kebijakan melarang kegiatan ekspor biji nikel meskipun telah digugat oleh sejumlah negara ke World Trade Organization (WTO) karena Indonesia bukan bangsa yang bisa digertak.

Penegasan ini disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (06/2/2023).

“Ketika mereka bawa ke WTO kita hadapi, kita lawan juga karena negara kita sudah merdeka, tidak boleh diintervensi oleh negara lain, apalagi pengusaha mengatur negara. Dan perintah Presiden sudah jelas terkait setiap apa yang sudah kita putuskan terkait kedaulatan bangsa kita,” ujarnya

Mengenai Uni Eropa yang menggugat ke WTO, Bahlil menyebut bahwa setiap negara berhak untuk mengajukan gugatan ke WTO. Sebaliknya, begitu juga dengan Indonesia yang berhak melawan gugatan tersebut dan memberikan pembelaan.

“Presiden Jokowi tidak main-main dengan komitmen hilirisasi dan bahkan Indonesia akan melarang ekspor biji bauksit dan tembaga di tahun ini. Kita tidak boleh dari siasat-siasat yang ingin mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional lewat salah satu instrumen yang namanya hilirisasi. Jadi kita komitmen, jalan terus,” tegasnya.

Jika seandainya banding Indonesia atas putusan WTO yang menyatakan kebijakan larangan eskpor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional, maka Indonesia akan memikirkan strategi lain.

“Ini tergantung pimpinannya juga, kalau pimpinannya nyalinya becek, ya becek juga barang ini, mundur. Tapi kalau Bapak Presiden Jokowi mana bisa digertak-gertak sama negara lain, konsisten barang ini,” tukasnya.

Menteri Bahlil juga mengaitkan gugatan ke WTO dengan G20, dan menyatakan bahwa pada saat itu memang tidak semua negara di G20 menyetujui hilirisasi karena dampaknya menyetop ekspor bahan baku.

“Namun setelah melakukan perdebatan yang konstruktif dan menjelaskan bahwa hilirisasi juga menyangkut pemberdayaan ekonomi, maka pada komunike poin 37 memuat komitmen dan kesepakatan di bidang perdagangan dan investasi. Di situ dinyatakan hilirisasi dan nilai tambah adalah bagian yang disetujui bersama. Sebelumnya itu tidak ada kesepakatan ini, makanya kita dibawa ke WTO,” pungkasnya.

Binis Parasit Solar Campuran Minyak Sawit

Sebelumnya, pada Desember 2022 lalu, Indonesia telah memberitahu Badan Penyelesaian Sengketa tentang keputusan untuk mengajukan banding atas laporan panel dalam kasus yang dibawa oleh Uni Eropa dalam ‘Indonesia-Tindakan Terkait Bahan Baku’ usai dinyatakan melanggar aturan perdagangan internasional oleh WTO pada November 2022 lalu.(Ert/SL)

Tag: Larangan Ekspor Biji Nikel, WTO, Bahlil Lahadalia, Hilirisasi,

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA Uji Coba Co-Firing PLTU 30 MW di Tanjung Enim

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melaksanakan uji coba co-firing pada...

MIND ID Dorong Hilirisasi Nikel di Sulawesi, Ribuan Tenaga Kerja Lokal Terserap

Jakarta, situsenergi.com Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, melalui PT Vale Indonesia...

Harga Batubara Turun, Kinerja Keuangan ITM Tertekan

Jakarta, situsenergi.com PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) menghadapi tekanan kinerja pada...

Waskita Kuasai Proyek Kilang Pertamina di Papua, Kirim Ratusan Beton Jumbo ke Sorong!

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali mencetak prestasi di...