Home MINERBA Soal Larangan Ekspor Batubara, Iklim Bisnis Harus Diperhatikan
MINERBA

Soal Larangan Ekspor Batubara, Iklim Bisnis Harus Diperhatikan

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Kementrian ESDM RI resmi melarang kegiatan ekspor Batubara mulai tanggal 1 -31 Januari 2022. Ditjen Minerba menginstruksikan dalam surat tersebut, seluruh pasokan Batubara yang berada di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, agar segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PLN dan Independent Power Producer/IPP. Surat yang bertanggal 31 Desember 2021 kini menuai pro-kontra di dunia usaha khususnya sektor Batubara dan sektor penunjangnya.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara / Aspebindo, Anggawira memberikan apresiasi kepada Kementerian ESDM dan PLN yang berupaya untuk menjaga kestabilan pasokan dalam negeri. Menurutnya kekayaan batubara yang dimiliki Indonesia memang seharusnya diutamakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Langkah untuk menjaga pasokan dalam negeri perlu kita apresiasi. Akses terhadap listrik yang terjangkau merupakan kebutuhan mutlak untuk membawa Indonesia naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kami di ASPEBINDO mendorong anggota kami untuk terus memenuhi permintaan dalam negeri terlebih dahulu,” kata Anggawira pada Senin (03/01/2022).

Anggawira pun menyampaikan harus ada reformulasi model usaha pertambangan batubara di masa yang akan datang.

“Disisi lain, setiap kebijakan itu harus memperhatikan iklim bisnis dan skala usaha yang dijalankan oleh pengusaha di industri batubara, suatu kebijakan juga harus diimplementasikan secara komprehensif, UU Minerba sebenarnya dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi iklim usaha yang ada, tambang-tambang besar pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang akan habis kontraknya bahwa ini sebenarnya bisa dilakukan reformulasi kerjasama dengan PLN dan Pemerintah,” kata dia.

Mungkin model bisnisnya, kata dia, yang bisa dijalankan ialah memberikan kuasa jual pada negara, dan perusahaan tambang hanya sebagai kontraktor. Sebagaimana amanat UUD Pasal 33 Ayat (3) yaitu Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Aspebindo berharap Ditjen Minerba Kementerian ESDM bersama PLN mampu menjaga pasokan batubara dalam negeri dengan menyesuaikan HBA Batubara DMO dengan harga internasional.

“Catatan penting Aspebindo dari fenomena kelangkaan ini adalah diperlukan wadah komunikasi yang melibatkan para pelaku usaha batubara nasional dalam merumuskan kebijakan, dan aspebindo siap menjadi wadah tersebut. Kami memahami ini ada kaitan nya dengan kebutuhan PLTU PLN yang saat ini masih krisis memasuki awal tahun, dan langkah ini untuk menjaga agar pasokan listrik dr PLN di dalam negeri tetap dapat terpenuhi, disamping itu kemungkinan komitmen pasokan Kontrak Batubara antara Pemasok dengan PLN belum terpenuhi sesuai volume yang dibutuhkan PLN. Seharusnya PLN mengutamakan Kontrak kontrak Jangka Panjang yg sudah ada untuk ditingkatkan Volume nya dengan mengutamakan mitra mitra PLN Existing,” ujar Muhammad Arif, Sekretaris Jendral Aspebindo.(SA/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA Uji Coba Co-Firing PLTU 30 MW di Tanjung Enim

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melaksanakan uji coba co-firing pada...

MIND ID Dorong Hilirisasi Nikel di Sulawesi, Ribuan Tenaga Kerja Lokal Terserap

Jakarta, situsenergi.com Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, melalui PT Vale Indonesia...

Harga Batubara Turun, Kinerja Keuangan ITM Tertekan

Jakarta, situsenergi.com PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) menghadapi tekanan kinerja pada...

Waskita Kuasai Proyek Kilang Pertamina di Papua, Kirim Ratusan Beton Jumbo ke Sorong!

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali mencetak prestasi di...