


Jakarta, Situsenergi.com
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memahami kenaikan harga elpiji nonPSO, dalam hal ini penyesuaian gas elpiji 5,5 kilogram (Bright Gas) dan elpiji 12 kilogram. Pasalnya, hal itu sepenuhnya kebijakan korporasi Pertamina yang tidak bisa diintervensi pihak lain.
“Apalagi dalam dua tahun terakhir, Bright Gas dan elpiji 12 kilogram memang sama sekali belum mengalami kenaikan. Padahal di sisi lain, harga gas dunia terus mengalami penyesuaian,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Senin (07/3/2023
Namun kata dia, meskipun kebijakan tersebut murni aksi korporasi, tetapi harus dipertimbangkan juga dampaknya di masyarakat, yaitu potensi migrasi pengguna dari gas elpiji nonPSO dan gas melon, sebab disparitas harganya memang menjadi sangat tinggi.
Selain itu, yang berbahaya adalah praktik pengoplosan dari gas melon ke elpiji kemasan 5,5 kilogram atau 12 kg.
“Potensi praktik ini, perlu diantisipasi dengan seksama. Selain tindakan ilegal, juga sangat membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada pengguna gas elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk tidak beralih ke gas melon (elpiji 3 kilogram), sebab bahan bakar gas ini hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin.
“Kami dari YLKI mengimbau agar masyarakat pengguna elpiji nonPSO untuk tidak melakukan migrasi. Hal itu melanggar hak pengguna elpiji 3 kg. Karena sesuai aturan, gas melon memang hanya diperuntukkan untuk keluarga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan ultra mikro,” papar Tulus Abadi..
Pasalnya, kata dia, jika masyarakat bermigrasi ke gas melon maka akan mengurangi hak keluarga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan ultra mikro.
“Karena pola distribusi gas melon sudah ditetapkan berdasarkan kuota yang jumlahnya sudah ditetapkan sejak awal,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dia, Pemerintah harus turun tangan, yakni dengan membuat sistem distribusi tertutup, bukan terbuka seperti sekarang.
“Supaya tidak ada yang bermigrasi, karena pembeliannya benar-benar diawasi. Elpiji 3 kilogram hanya buat keluarga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan ultra mikro. Dengan demikian, kuota aman dan sesuai dengan peruntukannya,” tukasnya.
“Edukasi bahwa yang berhak menggunakan gas melon adalah keluarga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil dan ultra mikro adalah penting. Tetapi mengubah sistem distribusi menjadi tertutup juga penting agar kebocorannya tidak semakin besar,” pungkas Tulis.(Ert/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.