Home MIGAS SKK Migas : Kontraktor Hingga Sub Kontraktor Hulu Migas Terikat Aturan TKDN
MIGAS

SKK Migas : Kontraktor Hingga Sub Kontraktor Hulu Migas Terikat Aturan TKDN

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan, seluruh kontraktor hingga sub kontraktor yang bekerja di sektor hulu migas, telah terikat dengan aturan tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Kadiv Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Widi Santuso, mengatakan ada empat poin penting yang mengikat pelaku usaha hulu migas, untuk menjalankan aturan mengenai TKDN. Hal itu diatur dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) 007, tentang manajemen rantai suplay.

“Ada empat hal, disitu kita atur kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam lingkup kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan-perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia. Tidak hanya kontraktornya, tapi juga berikut sub kontraktornya,” ujar Widi dalam seminar peran virtual BUMN dalam TKDN sektor hulu migas, yang diselenggarakan Ruangenergy, Kamis (25/3/2021).

Widi mencontohkan, perusahaan KKKS seperti Pertamina EP, Pertamina Hulu Mahakam, Exxon Mobile, atau Connoco Phillips, mereka juga harus mengajukan sub kontraktornya juga menggunakan produk dalam negeri.

“Itu diatur didalam PTK, itu yang pertama,” kata Widi.

Kedua, kata Widi, kegiatan di hulu migas tidak dinikmati perusahaan BUMN yang berdomisili di Jakarta saja. Pemerintah juga ingin perusahaan-perusahaan yang berdomisili di daerah-daerah Wilayah Kerja (WK) migas, juga ikut berpartisipasi.

“Maka dari itu kita atur tender atau ada kegiatan proyek yang nilainya sampai dengan Rp10 miliar atau USD1 juta, maka kita utamakan pengusaha di daerah yang terlebih dahulu,” tegasnya.

Ketiga, Widi menyebut bagi perusahaan yang berstatus perusahaan dalam negeri akan memperoleh preferensi untuk menentukan lebih dahulu. Artinya kita menghitung harganya itu kita beri preferensi dibanding dengan perusahaan-perusahaan yang kadar TKDN nya lebih rendah, jelasnya.

Keempat, lanjut Widi, memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan TKDN. Sanksi yang diberikan terdiri dari dua hal. Pertama yaitu sanksi administrasi, kedua hukum pidana tersebut.

“Sanksi administrasi bentuknya adalah, yang menangani bilamana tidak memenuhi komitmen di awal pada saat teken kontrak yaitu mendapatkan surat teguran, kedua tidak boleh ikut tender, ketiga tidak boleh ikut tender di seluruh KKKS,” pungkasnya. (SNI / RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Genjot Layanan Energi hingga Pelosok, Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina (Persero) terus memperluas jangkauan energi hingga ke wilayah...

Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Pertamina Mantapkan Ketahanan Energi Nasional

Jakarta, siitusenergi.com Dalam satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil...

Integrated Terminal Dumai Jadi Penopang Utama Pasokan Energi di Tengah Sumatera

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina...

Direksi Pertamina Patra Niaga Turun ke Lapangan Pastikan Pelayanan SPBU Tetap Prima

Jakarta, situsenergi.com Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, kembali...