Logo SitusEnergi
SKK Migas : Keliru Jika Ada Yang Sebut Migas Dikuasai Asing! SKK Migas : Keliru Jika Ada Yang Sebut Migas Dikuasai Asing!
Jakarta, Situsenergy.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiaan Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai hal yang keliru jika ada orang yang menyebut... SKK Migas : Keliru Jika Ada Yang Sebut Migas Dikuasai Asing!

Jakarta, Situsenergy.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiaan Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai hal yang keliru jika ada orang yang menyebut bahwa Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas (Migas) di Indonesia saat ini dikuasai oleh asing.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Formalitas SKK Migas yang sekaligus Ketua Airlangga Law & Governance Institute, Didik S Setyadi, dalam acara webinar Nasional “Peluang dan Tantangan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Bidang Minyak dan Gas Bumi”, yang diselenggarakan hari ini, Sabtu (19/12/2020).

Didik mengakui, sebelum adanya konstitusi, kepemilikan sumber daya alam penting memang banyak dikuasai oleh individu, termasuk asing. Ketika itu memang sumber daya alam belum dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kalau ada berita bahwa migas dikuasai asing saat ini, itu keliru. Negara mengikuti Pasal 33 UUD 45,” ujar Didik dalam paparannya.

Didik mengungkapkan, didalam Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, secara otomatis dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA   BAg Gandeng HDF Energy Indonesia untuk Kaji Potensi Kapal Bertenaga Hidrogen

Namun demikian, .engingat minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan jumlahnya yang semakin terbatas, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Namun demikian, didalam hal pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk dalam penyediaan infrastruktur yang mendukung pengelolaan minyak dan gas bumi, pemerintah memang tidak dapat melaksanakannya sendiri. Maka itu didalam hal ini Pemerintah kemudian menjalin kerjasama dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur yang diperlukan.

“Keterlibatkan pihak badan usaha melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnerships, diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015,” jelasnya.

Senada dengan Didik, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso juga menyatakan bahwa pihaknya mendukung segala proyek KPBU, khususnya yang mendukung aspek lingkungan dan Infarstruktur hijau dengan penyedian bantuan melalui Project Development Facility yang dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pemilik proyek, termasuk proyek infrastruktur migas. (SNU/RIF)

BACA JUGA   Bahlil Lantik Dua Jenderal Penegak Hukum ESDM, Siap Basmi Pelanggaran Tambang!

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *