Home ENERGI SKK Migas dan Kontraktor KKS Cermati Penetapan Provinsi Konservasi di Wilayah Papua
ENERGI

SKK Migas dan Kontraktor KKS Cermati Penetapan Provinsi Konservasi di Wilayah Papua

Share
Skk_migas_dan_kontraktor_kks_cermati_penetapan_provinsi_konservasi_di_wilayah_papua
Skk_migas_dan_kontraktor_kks_cermati_penetapan_provinsi_konservasi_di_wilayah_papua
Share

Manokwari, situsenergy.com

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) mencermati rencana penetapan status provinsi sebagai konservasi untuk Papua dan Papua Barat.

Diharapkan penetapan status ini tetap memperhatikan keseimbangan dan memberikan keuntungan optimal bagi semua pihak. Baik untuk Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat dan pelaku bisnis, termasuk bagi kegiatan usaha hulu migas yang dilakukan SKK Migas yang mengelola proyek milik negara di dua provinsi tersebut.

“SKK Migas bukan tidak setuju penetapan konservasi bagi Papua dan Papua Barat. Secara prinsip, kami mendukung. Namun diharapkan ditemukan titik keseimbangan antara konservasi dengan pembangunan ekonomi masyarakat Papua dan manfaatnya yg optimal bagi masyarakat,” ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku A. Rinto Pudyantoro saat membuka Forum Discussion dengan tema Advokasi Perdasus Penetapan Provinsi Konservasi.

Dikatakannya, saat ini di Provinsi Papua Barat terdapat enam Kontraktor KKS yang sedang beroperasi dan semua sudah memasuki tahapan produksi. Sedangkan di Provinsi Papua, terdapat 2 Kontraktor KKS dan keduanya masih dalam tahapan eksplorasi. Namun potensi migas di Papua dan Papua Barat lebih besar dari itu. Kalau potensi tertutupi konservasi maka Pemda dan masyarakat tidak bisa menikmati dampak ekonomi dari hadirnya kegiatan hulu migas.

“Kontraktor KKS ini berkontribusi menyuplai energi dan penerimaan daerah melalui dana bagi hasil migas, dan menyerap tenaga kerja dari daerah” ujar Rinto.

Ditambahkannya, industri hulu migas berkomitmen untuk mencegah dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan melalui penerapan sistem manajemen lingkungan yang terintegrasi dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta sistem manajemen mutu sebagai sebuah kesatuan utuh yang tidak terpisahkan. Proses bisnis hulu migas dari awal sampai tahap akhir mensyaratkan Kontraktor KKS untuk memenuhi sejumlah dokumen teknis terkait aspek pengelolaan lingkungan. Misalnya saja, saat akan mulai mengoperasikan suatu blok migas, SKK Migas mewajibkan Kontraktor KKS untuk melakukan kajian awal melalui penyusunan Rona Lingkungan Awal atau Environmental Baseline Assesment (EBA). Studi ini akan menginformasikan daya dukung lingkungan permukaan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas. “Beberapa dokumen teknis serupa dipersyaratkan pada semua tahapan bisnis hulu migas,” ujar Rinto. (ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...