Logo SitusEnergi
Serobot Lahan Hutan Lindung, Freeport Didenda Rp460 Miliar Serobot Lahan Hutan Lindung, Freeport Didenda Rp460 Miliar
Jakarta, SitusEnergy.com  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan hasil audit yang dilakukan terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI). Hasilnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu terbukti... Serobot Lahan Hutan Lindung, Freeport Didenda Rp460 Miliar

Jakarta, SitusEnergy.com 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan hasil audit yang dilakukan terhadap PT Freeport Indonesia (PTFI). Hasilnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu terbukti menyerobot lahan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Atas dasar itu, BPK pun memberikan sanksi denda sebesar Rp460 miliar kepada PTFI.

“Berdasarkan pemantauan tindak lanjut yang dilakukan BPK, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) seluas 4.535,93 ha sudah pada tahap finalisasi. Selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban lainnya sebesar Rp460 miliar,” ujar Anggota BPK, Rizal Djalil di Jakarta, Rabu (19/12).

Selain itu, kata Rizal, PTFI juga terbukti melakukan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Selain itu, perusahaan itu juga ternyata memiliki permasalahan kekurangan kewajiban PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi senilai US$ 1,61 juta.

Sementara itu, Menteri KLHK Siti Nurbaya dalam kesempatan yang sama juga membenarkan hasil temuan BPK tersebut. Siti pun menyebut bahwa PTFI diwajibkan untuk membayarkan denda tersebut segera setelah ditagihkan.

“Kami terus berinteraksi melalui rapat-rapat. Kami rapat terakhir dengan Pemda Papua tanggal 17 Desember 2018. Itu rekomendasinya sudah ada. Tadi pagi jam 1 saya masih berinteraksi dengan pak gubernur menjelaskan areal dan sebagainya. Saya kira hari ini bisa kami selesaikan,” pungkasnya. (SNU)

BACA JUGA   Medco Energi Mantapkan Komitmen Bisnis Berkelanjutan, Fokus Lindungi Biodiversitas

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *