


Jakarta, situsenergy.com
Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN, Jumadis Abda menilai, bahwa kondisi PT PLN (Persero) saat ini sangat memprihatinkan. Hal ini termasuk hubungan industrial yang juga tidak baik sehingga mempengaruhi produktifitas kerja karyawan.
Menurut dia, kondisi tersebut disebabkan banyaknya aturan-aturan yang sudah berlaku umum dan menjadi kesepakatan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dilanggar oleh Direksi PLN.
“Musyawarah dan mediasi oleh Kementerian Tenaga Kerja juga tidak diindahkan oleh Direksi PLN, sehingga pada akhirnya semuanya berujung ke Pengadilan,” kata Jumadis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/4).
Lebih jauh ia mengungkapkan, sat ini sudah berlangsung sidang ke 4 perselisihan hubungan industrial di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) PN Jakarta Pusat. “Mudah-mudahan SP PLN dapat mengoreksi dan meluruskan kebijakan yang keliru dari Direksi PLN tersebut melalui pengadilan,” tukasnya.
Masih menurut dia, perkembangan informasi terkait jalannya Sidang PHI antara SP PLN (Penggugat) dan Manajemen PLN (Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat – Jl Bungur Raya No.24-28 Kemayoran Jakarta Pusat untuk 4 pokok perkara tuntutan meliputi Sistem Penggajian Tertutup, Pengelolaan Pemeliharaan Kesehatan oleh Admedika, Usia Pensiun HCMS 46 Tahun serta Aturan Perjalanan Dinas Pegawai.
“Sidang perdana digelar tanggal 28 Maret 2018 dimana pihak Tergugat tidak hadir. Sidang lanjutan tanggal 4, 11 dan 18 April juga digelar dimana kedua belah pihak hadir melalui Kuasa Hukumnya masing-masing dengan agenda pemeriksaan legal standing dari kedua belah pihak,” papar Jumadis.
Untuk sidang berikutnya, lanjut dia, akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 dengan agenda penyampaian jawaban dari Pihak Tergugat atas materi pokok gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugat.
“Dapat kami jelaskan disini bahwa dengan digelarnya Sidang PHI tersebut sekaligus membuktikan bahwa SP PLN masih bisa berbicara di pengadilan atau lembaga hukum lannya. Hal ini sekaligus menjawab informasi miring yang dihembuskan bahwa SP PLN tidak bisa lagi melakukan advokasi permasalahan anggotanya,” pungkasnya.(adi)
No comments so far.
Be first to leave comment below.