Logo SitusEnergi
Sengketa ProyeK PLTP, Negara Berpotensi Merugi Hingga Rp2,4 Triliun Sengketa ProyeK PLTP, Negara Berpotensi Merugi Hingga Rp2,4 Triliun
Jakarta, SitusEnergy.com Indonesia Resources Studios (IRESS) menyesalkan adanya keputusan Pengadilan Negeri (PN) yang membatalkan Putusan Badan Arbitrase Indonesia (BANI) tentang perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik... Sengketa ProyeK PLTP, Negara Berpotensi Merugi Hingga Rp2,4 Triliun

Jakarta, SitusEnergy.com

Indonesia Resources Studios (IRESS) menyesalkan adanya keputusan Pengadilan Negeri (PN) yang membatalkan Putusan Badan Arbitrase Indonesia (BANI) tentang perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng dan Patuha oleh BUMN PT Geo Dipa Energy (Persero) / GDE. Atas pembatalan putusan tersebut, negara berpotensi kehilangan aset senilai Rp2,4 triliun karena perusahaan swasta Bumigas mengambil alih aset proyek PLTP yang termasuk proyek strategis kelistrikan 35 ribu Megawatt tersebut.

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara mengatakan, akibat dari pembatalan keputusan BANI tersebut, maka Bumigas berpotensi mengambil alih proyek PLTP yang sudah berjalan tersebut. Padahal menurut Marwan, sebelumnya Bumigas telah terbukti melanggar kontrak kerjasama dengan GDE yang telah disepakati bertahun – tahun silam. Dirinya mensinyalir, ada main mata antara pengadilan dengan pihak Bumigas, sehingga Bumigas kemudian dinyatakan menang dan seluruh putusan dalam BANI batal. Dikatakannya memang sengketa kedua perusahaan yang sebelumnya bermitra ini telah melalui perjalanan persidangan yang panjang.

“Kita menduga ada oknum yang sengaja melakukan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dalam kasus sengketa ini. Oknum ini ada di lingkungan kekuasaan, ini harus diusut tuntas oleh Polri atau KPK karena negara akan dirugikan,” kata Marwan di Jakarta, Rabu (17/10).

BACA JUGA   BPK: Freeport Rugikan Negara Rp 185 Triliun

Marwan menyatakan apabila kasus Bumigas Energi ini tidak tuntas, dikhawatirkan akan menganggu iklim investasi pada PLTP. Padahal pemerintah dengan tegas menyatakan akan meningkatkan bauran energi nasional salah satunya dikontribusikan dari PLTP. Sentimen investor terhadap pengembangan PLTP diyakini akan turun apabila kasus ini tidak selesai.

“Saya sudah lapor ke DPR juga tapi tidak dipedulikan, saya udah lapor ke dua fraksi saat itu namun sambutannya tidak terlalu menggembirakan, jadi kalau wakil rakyat saja tidak peduli dan pengadilan seperti, bagaimana PLTP bisa maju,” ulasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Florensasi Susana, Selasa (4/9), mengabulkan permintaan PT Bumigas Energi (Bumigas) dan membatalkan Putusan Badan Arbitrase Indonesia (BANI) Nomor 922/2017 pada 30 Mei 2018 tentang perjanjian pengembangan PLTP Dieng dan Patuha tanggal 1 Februari 2005.

Menurut Marwan, keputusan PN Jaksel berpotensi merugikan PT Geo Dipa Energi dan menghambat pengembangan PLTP untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Putusan PN Jakarta Selatan tersebut juga bertentangan dengan hukum dan fakta persidangan yang berlangsung sebelumnya.

“Sebenarnya Bumigas sudah tidak ada hak lagi, tapi karena ada dugaan KKN ini mereka berpeluang terus merecoki bisnis GDE,” pungkasnya.

BACA JUGA   SP SKK Migas - KSPN Tuntut DPR Sahkan Revisi UU Migas

Sebagai informasi, sesuai program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tahap kedua, Geo Dipa membangun sendiri PLTP Patuha Unit 1 (1 x 55 MW) dengan dukungan pinjaman dana dari PT Bank BNI Tbk [BBNI]. PLTP Patuha Unit 1 mulai beroperasi secara komersial pada September 2014, setelah tersambung dengan jaringan listrik PLN Jawa, Madura dan Bali.

Namun, saat pembangunan PLTP Patuha tersebut dimulai pada 2012, Bumigas kembali mengajukan permohonan pembatalan (kedua) putusan BANI. MA pun pada 24 Oktober 2012 membatalkan Putusan BANI 2007.

Geo Dipa kemudian mengajukan upaya hukum PK atas putusan kasasi dan PK atas Putusan PK kepada MA, atas saran dan pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung. Permohonan PK Geo Dipa Energi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima pada 20 Februari 2014.

Bumigas juga mengajukan permintaan ganti rugi berupa right to develop atas Proyek Dieng dan Patuha (termasuk PLTP Patuha Unit 1 vanq telah beroperasi) dan Project Development dengan skema Build Operate Transfer (BOT). Pasalnya, jika permintaan ganti rugi dipenuhi, negara akan dirugikan. Potensi kerugian negara jika Geo Dipa menyerahkan PLTP Patuha Unit 1 kepada Bumigas mencapai Rp 2,4 triliun. (SNU)

BACA JUGA   Kembangkan Bisnisnya, PGN Gandeng Krakatau Steel

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *