


Jakarta, Situsenergi.com
Semburan api di rest area KM 86 di tol Cipali, mendorong PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pengelola harus memberikan perpanjangan waktu sewa kepada tenant-tenant di rest area tersebut.
Agung Prasetyo, Direktur Operasional PT Lintas Marga Sedaya mengatakan dengan perusahaan musibah ini perusahaan akan mengkompensasi kerugian dari tenant yang terdampakl dengan perpanjangan masa sewa yang akan disesuaikan dengan durasi penanganan semburan api. Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola rest area KM 86.

“Kami bersama dengan para pihak seperti ESDM, Kemenpupera dan para ahli masih melakukan kajian dan upaya mencari solusi tepat untuk proses pemadaman semburan api di rest area KM 86. Untuk para tenant yang berada di rest area tersebut kami memberikan perpanjangan waktu sewa yang akan disesuaikan dengan durasi penanganan kejadian ini,” ungkap Agung dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
PT Lintas Marga Sedaya juga menyampaikan rasa terima kasih atas sikap positif dari para tenant. Dia menilai para pemilik tenant sangat memahami kejadian ini merupakan fenomena alam yang terjadi.
“Kami selaku pengelola rest area akan terus berupaya maksimal agar tenant dapat beroperasi dan beraktivitas seperti sedia kala,” tambah Agung. (DIN/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.