Logo SitusEnergi
Sekjen KESDM: Daerah Penghasil Migas dan Tambang Perlu Tempatkan Dana Bagi Hasil dalam DAD Sekjen KESDM: Daerah Penghasil Migas dan Tambang Perlu Tempatkan Dana Bagi Hasil dalam DAD
Jakarta, Situsenergi.com Kenaikan harga komoditas minyak dan gas bumi serta pertambangan yang sangat tinggi pada tahun ini telah memberikan keuntungan yang sangat besar bagi... Sekjen KESDM: Daerah Penghasil Migas dan Tambang Perlu Tempatkan Dana Bagi Hasil dalam DAD

Jakarta, Situsenergi.com

Kenaikan harga komoditas minyak dan gas bumi serta pertambangan yang sangat tinggi pada tahun ini telah memberikan keuntungan yang sangat besar bagi penerimaan negara, termasuk berdampak langsung terhadap besarnya alokasi dana bagi hasil daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, daerah yang memperoleh peningkatan penerimaan yang besar imbas dari mahalnya harga komoditas tersebut tidak lantas harus habis dibelanjakan seluruhnya, namun dapat ditempatkan di dalam wadah dana abadi daerah.

“Pengalokasian dana abadi daerah (DAD) dapat menjadi opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas termasuk dalam rangka menjaga ketahanan energi pada masa mendatang,” kata Ego dalam dialog kebijakan tentang pemanfaatan dana abadi untuk pembangunan berkelanjutan yang dipantau di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Lebih jauh Ego mengungkapkan, bahwa Kementrian ESDM mendukung pengelolaan DAD penghasil minyak dan gas bumi, serta tambang untuk mendukung industri atraktif dan menjaga ketahanan energi di masa depan.

“DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi. Dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok,” ujar Ego.

BACA JUGA   PLN Gandeng China Lagi! Siap Gaskeun Transisi Energi Hijau di Indonesia

Ia mengatakan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah membawa perubahan penting bagi pengelolaan keuangan daerah, salah satunya memungkinkan daerah memiliki dana abadi daerah.

“Undang-Undang HKPD memiliki empat pilar utama, yakni pengembangan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dengan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, pengembangan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien, peningkatan kualitas belanja, dan harmonisasi belanja antara pemerintah pusat serta pemerintah daerah,” paparnya.

Sementara menurut Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif, pembentukan dana abadi daerah mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar.

“Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, prinsip dan hasil pengelolaan dana abadi ditetapkan oleh pemerintah daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dan dilakukan dalam investasi yang bebas risiko penurunan nilai,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pengelolaan dana abadi daerah ditujukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat, sosial, maupun manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya; memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah; dan menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.

BACA JUGA   Naik Tipis, HPE Tembaga Sentuh USD4.552 per Ton di Awal Juni

“Berdasarkan studi kasus dana abadi, salah satunya terletak di Kabupaten Bojonegoro di Jawa Timur melalui pola pendapatan sumber daya alam rata-rata bergerak yang menggunakan proyeksi pendapatan sumber daya alam,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, nilai alokasi dana abadi dari migas yang dianggarkan setiap tahun dalam APBD Bojonegoro adalah 40 persen dari rata-rata lima tahun dari seluruh penerimaan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas).

“Nilai pokok dana abadi itu tidak dapat digunakan selama 30 tahun berdasarkan perkiraan kerangka waktu untuk kegiatan produksi sumber daya alam di Bojonegoro. Perkiraan target pendanaan sekitar 2,5 miliar dolar AS dalam 20 tahun ke depan,” tutup Irwandy.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *