Home MIGAS Sanksi Tegas Bakal Dijatuhkan Ke Industri Pengguna BBM Bersubsidi
MIGAS

Sanksi Tegas Bakal Dijatuhkan Ke Industri Pengguna BBM Bersubsidi

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya. Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak. Apabila masih didapati industri menggunakan BBM bersubsidi, Kemenperin akan menjatuhka sanksi.

“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019.

Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas. BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30% (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.

“Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi. Terdapat perbedaaan spesifikasi BBM industri (Industrial Diesel Oil/IDO) dengan BBM Solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel Oil/ADO) yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri,” tegasnya.

Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi, akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait. Khusus untuk kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar, telah dibentuk Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan hukum. Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait (seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal), Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Produksi Minyak RI Bertambah! Dua Sumur Sejadi PHKT Sumbang Hampir 1.900 Barel per Hari

Balikpapan, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) kembali mencatat pencapaian penting...

Pertamina Drilling Borong 2 Penghargaan APQA 2026, Inovasi Limbah Makanan hingga Teknologi Rig Hemat Rp143 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) mencuri perhatian dalam...

Sumur SLW-F2X Pecah Telur! Pertamina EP Papua Field Kantongi Produksi Awal 623 Barel Minyak per Hari

Papua Barat, situsenergi.com Kinerja sektor hulu migas di Indonesia Timur kembali menunjukkan...

Beasiswa Hulu Migas 2026 Resmi Dibuka! Kuliah Gratis di Poltek Akamigas, Ini Jadwal dan Syaratnya

Palembang, situsenergi.com Kesempatan emas bagi putra-putri di sekitar wilayah operasi hulu migas...