Home MIGAS Sanksi Tegas Bakal Dijatuhkan Ke Industri Pengguna BBM Bersubsidi
MIGAS

Sanksi Tegas Bakal Dijatuhkan Ke Industri Pengguna BBM Bersubsidi

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya. Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak. Apabila masih didapati industri menggunakan BBM bersubsidi, Kemenperin akan menjatuhka sanksi.

“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019.

Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas. BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30% (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.

“Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi. Terdapat perbedaaan spesifikasi BBM industri (Industrial Diesel Oil/IDO) dengan BBM Solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel Oil/ADO) yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri,” tegasnya.

Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi, akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait. Khusus untuk kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar, telah dibentuk Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan hukum. Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait (seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal), Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kecelakaan Tanah Bumbu, Pertamina Pastikan Truk Tangki Bukan Armada Operasional

Banjarmasin, situsenergi.com Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan lalu...

13 UMKM Binaan Pertamina Unjuk Produk di Jambore Sulawesi Tengah

Jakarta, Situsenergi.com Pertamina melalui Rumah BUMN Kabupaten Tojo Una-Una membawa 13 UMKM...

Gas Suar Jadi Energi, Kilang Cilacap Pangkas Emisi 7.286 Ton CO₂

Cilacap, Situsenergi.com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit (RU) Cilacap mengoptimalkan gas suar...

Pertamina Pastikan Distribusi Energi Jabar Tetap Aman, Stok BBM Terjaga

Jakarta, situsenergi.com Pertamina memastikan operasional distribusi energi di Jawa Bagian Barat (JBB)...