Salurkan BBM Satu Harga, Ini Alasan BPH Migas Tak Bisa “Paksa” AKR
ENERGI October 18, 2017 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, Situsenergy.com
Badan Pengelola Hilir Migas (BPH Migas) mengaku tidak dapat memaksa pihak swasta dalam hal ini PT AKR Corporindo Tbk untuk ikut serta menyalurkan BBM satu harga ke daerah 3T (Terluar, Tertinggal dan Terpencil) seperti halnya PT Pertamina (Persero) yang pada 2017 ini sudah menyalurkan BBM ke 26 daerah 3T di Indonesia.
Pasalnya, sesuai dengan permen penugasan yang dikeluarkan Kementerian ESDM, badan usaha yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk menyaurkan BBM satu harga hanyalah Pertamina.
“AKR kebetulan tidak bisa ditunjuk di 2017 untuk menyalurkan karena dalam Perpres 191 menyatakan yang bisa ditugaskan untuk menyalurkan premium atau solar bersubsidi adalah badan usaha yang memiliki kilang, kebetulan AKR kan belum memiliki kilang, jadi belum bisa ditugaskan,” ujar Anggota Komite BPH Migas, Hendry Achmad di Jakarta, Rabu (18/10).
Meski demikian, Hendry mengungkap jika kedepan bisa saja pihak swasta seperti AKR ditugaskan oleh pemerintah untuk ikut menyalurkan BBM satu harga, hanya saja dirinya belum tahu regulasi apa yang nantinya dikeluarkan Pemerintah sebagai dasar untuk penugasan swasta pada penyaluran itu.
“Kebijakan BBM satu harga kan kepada badan usaha yang ditugaskan, apakah nanti di 2018 nanti ada badan usaha lain yang terlibat, kita lihat. Nah kalau memang dia pantas ditugaskan, kenapa tidak,” ujarnya.
Sementara itu, terkait update penyaluran BBM satu harga di 2017 ini, Henry mengungkapkan bahwa dari total target 54 Kabupaten/Kota yang terjangkau tahun ini, hingga akhir September 2017 sudah tercapai 26 Kabupaten/Kota. Ia optimistis hingga akhir tahun nanti, total target Kabupaten/Kota yang terjangkau BBM satu harga bisa mencapai target.
“Sudah ada 26 yang beroperasi (Kabupaten/Kota yang menetapkan BBM satu harga) dari 54 tahun ini targetnya. Kita optimis target tahun ini tercapai,” pungkasnya. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.