

RUU EBT Mengatur Soal Insentif Hingga Subsidi Bagi Badan Usaha Yang Mengembangkan EBT
ENERGI November 25, 2020 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, SitusEnergy.com
Pemerintah dan DPR, bersama pihak-pihak terkait tengah melakukan pematangan terhadap Rencana Undang-Undang (RUU) Energi Baru san Terbarukan (EBT). Sebagaimana diketahui bersama, pengembangan EBT di Indonesia selama ini terhambat oleh mahalnya kebutuhan investasi. Maka itu, didalam RUU-EBT kali ini, diatur pula soal pemberian insentif hingga subsidi bagi badan usaha yang memproduksi listrik EBT.
Berdasarkan dokumen RUU EBT yang SitusEnergy.com peroleh, mulai dari Bab III tentang penelitian dan pengembangan, khususnya pada pasal 47 RUU-EBT, sudah mulai dibahas tentang insentif bagi penelitian dan pengembangan EBT.
“Kewajiban memfasilitasi penelitian dan pengembangan EBT, sebagaimana maksud berupa pendanaan, pengadaan, perbaikan, penambahan sarana dan prasarana, peningkatan kemampuan SDM, penerapan teknologi serta perizinan untuk penelitian, baik secara mandiri maupun kerjasama dengan pihak ketiga, lintas sektor dan antarnegara,” demikian bunyi pasal 47 ayat (4) RUU EBT.
Sementara terkait harga EBT, dibahas secara khusus pada Bab IV pasal 50 dan 51. Dalam dokumen tertulis bahwa harga EBT ditetapkan oleh pemerintah pusat, berdasarkan nilai keekonomian, berkeadilan, dengan mempertimbangkan tingkat pengembalian yang wajar bagi Badan Usaha.
Sementara untuk harga energi terbarukan disebutkan terdiri dari beberapa jenis yakni berupa:
– tarif masukan berdasarkan jenis, karakteristik, teknologi, lokasi, dan atau kapasitas terpasang pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan.
– harga indeks pasar bahan bakar nabati
– mekanisme lelang terbaik. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.