

RUPTL Bikin PLN ‘Meringis’, SP PLN Desak Prabowo Batalkan KEPMEN ESDM RI yang Tidak Nasionalis!
LISTRIK September 3, 2025 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) mendesak Presiden Prabowo Subianto menangguhkan dan mengkaji ulang Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034. RUPTL yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) RI Nomor 188 Tahun 2025 ini dinilai tidak berpihak pada PLN dan merugikan BUMN.
Pada Rabu, 3 September, DPP SP PLN menyambangi Kantor Sekretariat Negara. Mereka menyampaikan aspirasi untuk menyelamatkan BUMN, khususnya PT PLN (Persero). Langkah ini mereka ambil setelah mencermati RUPTL yang dianggap bertentangan dengan peraturan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). RUPTL juga dinilai mengabaikan dampak jangka panjang yang tidak menguntungkan PLN.
RUPTL Dianggap Langgar Konstitusi
Kuasa Hukum DPP SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., menyampaikan surat permohonan resmi kepada Presiden. Dia hadir bersama Penasihat SP PLN Jaya Kirana Lubis dan Pengurus DPP SP PLN Ahmad Ikram. “Hari ini saya didampingi jajaran DPP SP PLN untuk menyampaikan surat kepada Bapak Presiden RI sebagai bentuk kepedulian SP PLN terhadap PT PLN,” kata Redyanto.
SP PLN berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian dan mengkaji ulang kebijakan ini. Mereka meminta dua hal: menangguhkan Kepmen ESDM RI Nomor 188 Tahun 2025 dan menyusun kembali RUPTL. Proses penyusunan ulang harus transparan, partisipatif, dan akuntabel, melibatkan DPR RI dan DPP SP PLN.
Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, S.H., M.H., yang juga Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, mengungkapkan bahwa mereka sudah mengajukan keberatan kepada Menteri ESDM dan DPR RI sejak 21 Agustus 2025.
Menurut Abrar, RUPTL ini bertentangan dengan amanat konstitusi. “Amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Dia menilai RUPTL 2025-2034 lebih mengutamakan investor asing daripada mempercayakan proyek kepada PLN. Padahal, seharusnya pemerintah berpihak kepada PLN sebagai bagian dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Investasi Triliunan untuk Pembangkit Swasta
Menteri ESDM menyebutkan bahwa pemerintah berencana menambah kapasitas pembangkit listrik menjadi 69,5 GW hingga 2034. Penambahan ini untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% dan memenuhi permintaan listrik dari sektor industri, KEK, dan kendaraan listrik.
RUPTL ini menganggarkan investasi sebesar Rp2.967,4 triliun. Rinciannya, Rp2.133,7 triliun untuk pembangkit, Rp565,3 triliun untuk penyaluran, dan Rp268,4 triliun untuk pemeliharaan.
SP PLN menyoroti alokasi investasi yang merugikan PLN. RUPTL membagi investasi menjadi dua fase:
Periode 2025-2029: Pembangkit IPP (Independent Power Producer) mendapat Rp439,6 triliun (38%), sementara Pembangkit PLN hanya Rp306,3 triliun (26%).
Periode 2030-2034: Pembangkit IPP mendapat Rp1.126,5 triliun (63%), sedangkan Pembangkit PLN hanya Rp261,3 triliun (14%).
Kajian DPP SP PLN menunjukkan, investasi pembangkit mayoritas diberikan kepada Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit swasta sebesar 73% (Rp1.566,1 triliun). Sementara itu, investasi untuk pembangkit PLN hanya sekitar 20% (Rp567,6 triliun).
”Besaran nilai investasi ini jelas menunjukkan pemerintah lebih memilih investor asing daripada perusahaan milik sendiri,” kata Abrar.
“Keberpihakan pemerintah terhadap investor ini tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan dan tidak nasionalis. Padahal pemerintah telah meluncurkan BPI Danantara Indonesia untuk membiayai proyek dalam negeri, tetapi RUPTL ini menjadikan PLN sebagai anak tiri.”

“Surat ini aspirasi 30 ribu anggota SP PLN,” tutup Abrar. “Kami fokus dan siap berjuang lebih lanjut demi BUMN dan PLN. Kami yakin Bapak Presiden mendengarkan.” (*)
No comments so far.
Be first to leave comment below.