


Jakarta, Situsenergi.com
PT RMK Energy Tbk membantah tudingan dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa perseroan dan anak usahanya PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) melakukan illegal mining.
Direktur Operasional RMK Energy, William Saputra menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional yang dilakukan perseroan ataupun anak usaha beserta entitas telah memenuhi prosedur dan izin dari pihak yang berwenang.
Meski begitu, perseroan akan lebih meningkatkan penerapan GCG (Good Corporate Governance) yang lebih baik pada seluruh kegiatan operasional untuk memastikan keberlangsungan usaha perseroan dan tidak tersangkut masalah hukum.
“Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kinerja operasional dan finansial tidak akan terdampak secara signifikan” kata William dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Adapun dugaan illegal mining yang ditujukan kepada Perseroan adalah tidak benar. RMKE adalah perusahaan jasa logistik batubara yang terintegrasi dengan jalur kereta di Sumatera Selatan. TBBE merupakan anak usaha Perseroan yang bergerak di bidang pertambangan batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan Nomor SK 687/KPTS/TAMBEN/2011 yang berlaku hingga 22 November 2031.
Untuk objek dugaan illegal mining yang dituduhkan oleh beberapa pihak adalah sebagian kecil area tambang TBBE yang berada di Jalan Pramuka Gunung Megang. Lokasi ini baru diketahui adalah milik Pemerintah Daerah. Pada tahun 2020, TBBE melakukan pembelian lahan seluas ±2.400 m2 dengan itikad baik dan telah dijamin oleh Kepala Desa keabsahannya.

“Ternyata, tanah tersebut masih belum diterbitkan sertifikat sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan,” ulasnya.
Dalam hal ini, perseroan tidak mengetahui bahwa jalan tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah sampai dengan dimulainya proses hukum di awal bulan Januari 2023. Tanah tersebut dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi dan perseroan telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar.
Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan dan sudah terdapat penetapan tersangka oknum-oknum yang terlibat oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, perseroan akan patuh, kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Perseroan siap untuk bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Perseroan juga telah menitipkan ganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim,” sambungnya. (DIN/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.