Home MINERBA RI Siapkan Jurus Melawan Gugatan Eropa Atas Larangan Ekspor Bijih Nikel
MINERBA

RI Siapkan Jurus Melawan Gugatan Eropa Atas Larangan Ekspor Bijih Nikel

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa Indonesia siap untuk menghadapi gugatan Uni Eropa, terkait larangan ekspor bijih nikel ke Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO).

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR hari ini, Senin (22/3/2021), Arifin menyampaikan pihaknya telah menyiapkan lima langkah untuk menghadapi gugatan tersebut. Pertama, konsolidasi posisi pemerintah Indonesia untuk menghadapi penanganan kasus DS 592 bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Konsultan Hukum yang dikoordinasi oleh Kemenko Maritim dan Investasi.

Kemudian yang kedua, pemerintah juga telah menunjuk Law Firm Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam menghadiri sidang Dispute Settlement Body (DSB) WTO dan menyusun tanggapan atas gugatan Uni Eropa.

“Ketiga, penyusunan statement bersama dalam menanggapi pertanyaan media dan publik terkait isu DS 592, sehingga seluruh pernyataan dari pejabat pemerintah terkait sejalan dengan argumentasi Pembelaan Indonesia,” ungkap Arifin.

Keempat, kata dia, Kementerian ESDM menyiapkan data atau informasi yang relevan dan analisa seluruh aturan-aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body WTO.

“Terakhir, kami sedang menyiapkan tim tenaga ahli untuk mendukung dan menyampaikan pembelaan di sidang,” ungkapnya.

Adapun alur penyelesaian sengketa, menurut Arifin dimulai dengan konsultasi sejak 30-31 Januari 2020. Ia mengungkap, sejak awal 2021 dalam tahap pembentukan panel dan panel terbentuk pada 22 Februari 2021 dan penentuan jadwal (time table) pada 29 Maret 2021.

Kemudian pada April-Desember 2021 akan dilakukan pengujian oleh panelis. Selanjutnya pada Januari 2022 diperkirakan baru dikeluarkan laporan interim, komentar dan review, lalu laporan disirkulasikan kepada anggota pada April 2022.

Selanjutnya pengajuan banding ke WTO dilakukan maksimal 60 hari setelah sirkulasi atau dilakukan sekitar Juni-September 2022. Lalu krmudian keputusan sidang akan diketahui sekitar Maret 2022-Juni 2023.

“Saat ini masih dalam posisi pembentukan panel dan berdasarkan aturan WTO, penyelesaian maksimal sembilan bulan tanpa banding atau 12 bulan dengan banding,” ungkapnya.

Sebagai informasi saja, Uni Eropa telah menyampaikan permohonan kepada DSB WTO untuk mengadakan agenda konsultasi dengan Indonesia pada 22 November 2019 terkait larangan dan pembatasan ekspor bijih nikel, persyaratan pemurnian dan pengolahan dalam negeri, persyaratan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, persyaratan perizinan ekspor, dan skema pemberian subsidi yang dilarang. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA Uji Coba Co-Firing PLTU 30 MW di Tanjung Enim

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melaksanakan uji coba co-firing pada...

MIND ID Dorong Hilirisasi Nikel di Sulawesi, Ribuan Tenaga Kerja Lokal Terserap

Jakarta, situsenergi.com Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, melalui PT Vale Indonesia...

Harga Batubara Turun, Kinerja Keuangan ITM Tertekan

Jakarta, situsenergi.com PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) menghadapi tekanan kinerja pada...

Waskita Kuasai Proyek Kilang Pertamina di Papua, Kirim Ratusan Beton Jumbo ke Sorong!

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali mencetak prestasi di...