

Revisi UU Minerba Tertunda, Ini Penyebabnya
ENERGI October 2, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
Mantan Anggota Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, membeberkan fakta bahwa tertundanya DPR RI periode 2014-2019 membahas dan mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menurutnya salah satu penyebab tidak bisanya DPR melanjutkan pembahasan hingga pengesahan lantaran pemerintah belum menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Maman menyatakan bahwa pembahasan atas revisi UU tersebut akan dilanjutkan pada periode DPR RI 2019-2024. Diharapkan nantinya pada periode tersebut revisi UU sudah dapat disahkan. Pihaknya menegaskan apabila DPR periode lalu memaksakan diri untuk ngebut pembahasan hingga pengesahan ditakutkan hasilnya tidak berkualitas. Sebab DIM yang ditunggu dari pemerintah tidak kunjung disampaikan.
“Kita ingin memaksakan UU Minerba diketok, kenapa sih ingin dipaksakan? Sementara kita butuh updating kondisi hilir kita. Maka platformnya yang harus di-update dulu, UU Minerba belum selesai, kita tahan dulu,” kata Maman dalam diskusi di Hotel Le Meredien, Jakarta, Rabu (2/10).
Dia menjelaskan bahwa Maman selaku wakil dari fraksi Golkar ini salah satu yang meminta agar revisi UU tersebut ditunda pengesahannya. Meski begitu nantinya pada pembahasan oleh DPR periode saat ini tidak akan membahasnya mulai dari awal. Pihaknya akan mengawal agar pembahasan revisi UU dilanjutkan sehingga tidak tertunda-tunda lagi.
“Bisa carry over (dilimpahkan) sehingga tidak dari titik nol dari yang kita siapkan sekarang. Isinya masih bisa kita perdebatkan, isinya harus kita diskusikan kembali,” ujar Maman. (DIN)
No comments so far.
Be first to leave comment below.