

Revisi PP 191/ 2014 Ada di Presiden
ENERGI April 11, 2018 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menyampaikan rancangan revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, kepada Presiden Joko Widodo. Aturan ini diharapkan diteken Presiden pada pekan ini sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
“Sudah dikirim ke Presiden. Berharap iya (minggu ini diteken),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto, Rabu (11/4) di Jakarta.
Dengan ditetapkannya aturan ini, maka PT Pertamina juga ditugaskan untuk menyalurkan BBM jenis Premium ke wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Sebelumnya, BUMN tersebut hanya mendapat tugas menyalurkan Premium di luar Jamali.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kelangkaan Premium akibat banyaknya masyarakat yang kembali menggunakan BBM tersebut, menyusul kenaikan harga BBM non subsidi. Berdasarkan data Kementerian ESDM, terhitung Januari hingga 27 Maret 2018, pasokan Premium untuk Jamali turun sekitar 50% dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan non Jamali, turun 35%.
“Sekarang kan harga minyak dunia naik. Otomatis harga-harga BBM Umum (non subsidi) naik. Nah masyarakat yang tadinya mampu membeli harga BBU seperti Pertamax ke atas, akhirnya beralih ke Premium.Ya sudah kita salurkan Premium. Toh stoknya juga masih ada,” tandas.
Revisi aturan ini juga menetapkan bahwa harga BBM Umum, antara lain Pertalite, Pertamax series dan BBM Umum yang dijual SPBU swasta lain, penetapan harganya juga harus melalui persetujuan pemerintah.
Menurut Djoko, persetujuan pemerintah atas harga BBM non subsidi ini bertujuan agar badan usaha tidak mengambil margin yang terlalu tinggi sehingga memberatkan masyarakat.
“Yang menentukan harga yang non subsidi (badan usaha). Tapi mendapat persetujuan pemerintah dulu . Jangan sampai dia naikin harga, mentang-mentang harga (minyak) naik, dia naikin harga sampai 3 kali lipat. Nggak boleh,” katanya.
Sementara itu, Kardaya Warnika, anggota Komisi VII DPR, berpendapat bahwa pemerintah sebenarnya tidak perlu lagi mengeluarkan PP baru. Dia mengungkapkan PP Nomor 191 Tahun 2014 telah menyatakan bahwa pemerintah menentukan harga BBM. “Jadi untuk apalagi pemerintah mengeluarkan regulasi baru lagi,” katanya.
Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Umum (JBU). Dalam revisi Permen ESDM tersebut secara tegas dinyatakan, jika ada kenaikan harga JBU, maka harus mendapat persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.
“Perubahan menyangkut bahan bakar JBU non avtur dan industri, sesuai arahan Presiden, kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi kedepannya. Pemerintah sangat concern dengan laju inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga BBM jenis pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, karena itu setiap kenaikan harga BBM Jenis Umum sesuai dengan Keputusan MK, jika ada kenaikan maka wajib mendapat persetujuan dari Pemerintah terlebih dahulu,” kata Wakil Menteri (Wamen) ESDM, Arcandra Tahar. Selain pertimbangan inflasi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat. Fyan
No comments so far.
Be first to leave comment below.