Logo SitusEnergi
Revisi Perpres 191/2014.Subsidi Solar Ancaman Bagi Keuangan Pemerintah Revisi Perpres 191/2014.Subsidi Solar Ancaman Bagi Keuangan Pemerintah
  Jakarta,situsenergy.com Pola Subsidi terhadap barang dan subsidi terhadap siapapun dalam jumlah Triliunan rupiah,akan menjadi beban bagi pemerintahan siapapun juga, demikian Pendapat Sofyano Zakaria,pengamat... Revisi Perpres 191/2014.Subsidi Solar Ancaman Bagi Keuangan Pemerintah

 

Jakarta,situsenergy.com

Pola Subsidi terhadap barang dan subsidi terhadap siapapun dalam jumlah Triliunan rupiah,akan menjadi beban bagi pemerintahan siapapun juga, demikian Pendapat Sofyano Zakaria,pengamat kebijakan energi.

Sebagaimana diketahui, terhadap subsidi bbm solar, tahun 2017, Pemerintah terpaksa merogoh kantong apbn sekitar Rp7T dan bumn Pertamina menanggung pula beban untuk ikut “mensubsidi” sekitar Rp.21T.
Ditahun 2017 Pemerintah dengan persetujuan DPRRI memberi kuota solar subsidi sebanyak 14,82 milyar liter.
Dalam harga solar Subsidi sebesar Rp.5.150 perliter pemerintah mensubsidi sebesar Rp.500 perliter.
Sementara harga keekonomian solar dinegeri ini pada periode Januari hingga Oktober 2017, rata rata berada pada kisaran Rp.6.600 perliter.
Terdapat selisih harga keekonomian dengan harga jual sekitar Rp.1.400 perliter yang untuk sementara jadi beban bumn Pertamina.

Pembangunan infrastruktur merupakan program yang sangat besar manfaatnya bagi negeri ini yang perlu diwujudkan dan untuk ini Pemerintah perlu anggaran yang sangat besar, maka seharusnya Pemerintah perlu mengurangi besaran subsidi solar untuk dialihkan ke infrastruktur , lanjut direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi, itu .

Subsidi solar , menurut Sofyano , bisa dikurangi secara bertahap yakni dengan cara merevisi Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014.
Presiden perlu dan bisa menetapkan jenis kendaraan yang masih perlu disubsidi Pemerintah.
Menurut Sofyano, solar subsidi harusnya direvisi dan ditetapkan hanya untuk kendaraan Maksimal beroda enam dan khusus untuk kendaraan yang gunakan plat kuning saja.
Dan Subsidi solar harusnya bisa dilaksanakan dengan sistim kartu kendali. Kartu kendali bisa menetapkan volume bbm solar yang bisa dibeli. Ini sangat mudah diwujudkan karena data tentang jumlah dan jenis kendaraan tersedia secara akurat di pihak kepolisian dan juga di pihak kementerian perhubungan, lanjut Sofyano lagi.

BACA JUGA   Kemendag Tetapkan HPE CPO Alami Kenaikan April Ini

Selain menetapkan pengguna yang berhak atas solar subsidi, Sofyano menyarankan agar Pemerintah menetapkan pula besaran subsidi tetap terhadap produk solar subsidi.
“Pemerintah sebaiknya menetapkan besaran maksimal subsidi solar yakni Rp.1.000 perliter. Pemerintah tidak lagi menetapkan harga jual secara tetap namun ini mengikuti besaran harga keekonomian yang selalu berubah pada setiap tanggal 1 dan tanggal 15 pada setiap bulan” ujar Sofyano.

Adanya kekhawatiran terhadap terkoreksinya besaran inflasi jika besaran subsidi solar dikoreksi, Sofyano menjawab : “Dari pengalaman yang ada ketika pemerintah mengkoreksi harga bbm , ternyata inflasi hanya terkoreksi pada waktu yang tidak lama dan akhirnya kembali normal seperti sebelumnya”.
Sofyano menambahkan : “Sejak pemerintahan Jokowi JK , masyarakat sudah terbiasa dengan harga bbm keekonomian. Konsumen bbm sudah terbiasa membeli bbm dengan harga keekonomian. Pengusaha angkutan yang dominan sebagai konsumen pengguna solar subsidi bisa mengerti tentang makna subsidi dan ini sudah terjadi pada pengusaha angkutan perkebunan dan pertambangan yang sudah dilarang gunakan solar subsidi. Ini bisa berjalan kok”, tutup Sofyano. [oa/red)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *