Regulasi TKA Sektor Migas Dihapus
ENERGI March 2, 2018 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Tenaga Kerja Asing (TKA) di industri hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak lagi ditangani oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pasalnya, regulasi yang selama ini berlaku telah dicabut.
“Yang kita lakukan adalah masalah prosedurnya yang kita cut, di mana tadi melalui SKK Migas, makan waktu. Sekarang langsung masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata Ego Syahrial, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada sejumlah media, Kamis (1/3/2018) di Jakarta. Hal ini tidak berarti pula TKA dapat seenaknya masuk dengan dicabutnya Permen Peraturan Menteri (Permen) 31/2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia.
Dengan kata lain, yang mengatur prosedur mengenai TKA langsung dari Kemenaker, tidak lagi melalui SKK Migas. “Jadi pintunya masuk disana semua, untuk mengurangi waktu yang dilakukan,” ujar Ego yang juga menjabat sebagai Sekjen KESDM.
Selain itu, beberapa hal terkait masuknya TKA ke Indonesia juga tetap masih harus dipenuhi meski Permen 31/2013 sudah dihilangkan. Kemenaker juga akan mengevaluasi prosedur yang selama ini dikeluhkan TKA.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono. Dia menyampaikan meski aturan ini dicabut tidak otomatis menyebabkan kondisi demikian. “Ini dicabut bukan berarti TKA bisa masuk seenaknya ke kita,” katanya. (Fyan)
No comments so far.
Be first to leave comment below.