Home Uncategorized Rapat Perdana Dengan Komisi VII, Dirjen Migas EBTKE Didorong Lakukan 5 Hal Berikut
Uncategorized

Rapat Perdana Dengan Komisi VII, Dirjen Migas EBTKE Didorong Lakukan 5 Hal Berikut

Share
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Usai dilantik sebagai Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dan Dadan Kusdiana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana dengan Komisi VII DPR-RI, kemarin Senin (16/11/2020).

Dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII, Alex Nurdin, berbagai hal terkait masa depan energi nasional dibahas, mulai dari soal revisi Undang-Undang Migas, hingga komitmen Pemerintah terkait masa depan Energi Baru Terbarukan (EBT).

RDP tersebut secara khusus mbahas dua hal, yakni soal kebijakan upstream, midstream dan downstream sektor minyak dan gas bumi, serta akselerasi pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang SitusEnergy.com dapatkan, kesimpulan dari RDP tersebut mencakup 5 hal, yakni :

1 . Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas untuk fokus melakukan eksplorasi lapangan minyak baru dan membenahi kebijakan serta tata niaga hulu dan hilir Migas di Indonesia melalui penataan peraturan perundang-undangan termasuk revisi Undang-Undang Migas.

2.Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas untuk menyusun Roadmap penggunaan gas bumi produksi dalam negeri dan impor tambahan, sebagai prioritas pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik, industri pupuk dan industri Iainnya.

3.Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE untuk memanfaatkan batu bara menjadi gas dimethyl ether (DME) sebagai pengganti liquefied petroleum gas (LPG) dalam rangka pengurangan impor LPG kedepannya.

4.Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen EBTKE untuk mempercepat realiasi target bauran energi terbarukan pada Tahun 2025 dengan strategi memperkuat economic value dan meningkatkan demand EBT serta menjadikan PLTN sebagai viable option.

5.Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 26 November 2020. (SNU/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Pamer Aksi Iklim di COP30 Brazil, Kolaborasi Global Kian Solid

Jakarta, situsenergi.com Pertamina memanfaatkan COP30 di Brazil untuk memperkuat kolaborasi global dalam...

Pertamina SEHATI Gaspol Tekan Stunting, Dampaknya Mulai Terlihat Nyata

Jakarta, situsenergi.com Upaya menekan stunting kini makin masif, dan Pertamina ikut tancap...

Pertamina Tancap Gas Garap Multistage Fracturing Pertama di Indonesia, Targetkan Lompatan Produksi Migas

Jakarta, situsenergi.com Pertamina kembali menggebrak industri migas lewat penerapan teknologi Multistage Fracturing...

MyPertamina Tebar Hadiah Periode 3 Pecah! 1 Paket Haji Furoda hingga Honda HR-V Jadi Rebutan

Jakarta, situsenergi.com Pertamina Patra Niaga kembali memanjakan pelanggan lewat program MyPertamina Tebar...