Jakarta, Situsenergy.com
Bahan bakar minyak (BBM) Penugasan jenis Premium yang saat ini bisa dibeli oleh siapapun juga , dipastikan akan menyebabkan membengkaknya penggunaannya.
Apalagi di tengah harga minyak dunia yang terus naik, maka beban financial yang ditanggung PT Pertamina (Persero) sebagai penyelenggara BBM Penugasan akan semakin besar.
Hal ini karena harga BBM penugasan Premium sama sekali tidak disubsidi oleh pemerintah namun harganya “ditahan” tidak boleh naik.
Tidak hanya Premium , untuk BBM bersubsidi jenis Solar yang juga nyaris masih terbuka , juga akan berpotensi terus meningkat, dan pada akhirnya ini akan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk itu, pemerintah sudah saatnya mengevaluasi dan mengoreksi konsumen mana saja yang berhak menggunakan BBM penugasan Premium dan Solar bersubsidi.
“Khusus untuk Solar bersubsidi, pemerintah jangan sampai terus terpaku dengan alasan bahwa BBM subsidi Solar berdampak terhadap perekonomian Nasional,” kata Direktur Eksekutif Puskepi, Sofyano Zakaria, saat bincang-bincang dengan Situsenergy di Jakarta, Minggu (29/7).
Sofyano menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah mengambil langkah untuk menetapkan pemakai Premium untuk memenuhi rasa keadilan bagi rakyat yakni premium hanya untuk kendaraan roda dua dan angkutan umum penumpang plat kuning saja.
“Ini musti dilakukan pemerintah, apalagi di tengah situasi harga minyak dunia yang terus merangkak naik seperti saat ini. Pemerintah harus melindungi bumn Pertamina . Walau harga Premium tidak direstui untuk dikoreksi naik , tetapi pemerintah wajib memberikan solusi untuk melindungi kelangsungan usaha Pertamina yang ditugaskan menjalankan BBM Penugasan,” tegasnya.
BBM Penugasan Premium tidak disubsidi oleh pemerintah, sehingga ketika terjadi kerugikan akibat disparitas harga antara harga eceran yang ditetapkan dengan harga keekonomian semakin besar, maka beban Pertamina yang mensubsidi selisih harga tersebut semakij membengkak.
Untuk itu, langkah solutif yang harus ditempuh pemerintah saat ini adalah segera menerapkan aturan untuk membuat ketetapan terkait BBM Premium agar untuk golongan masyarakat tertentu saja.
Sofyano berpendapat bahwa yang dimaksud golongan masyarakat tertentu adalah pengguna sepeda motor dan kendaraan angkutan umum angkutan orang yg ber plat nomor kuning.
Demikian pula dengan Solar bersubsudi yang sampai saat ini nyaris masih dijual terbuka untuk semua konsumen juga harus dibatasi hanya untuk kendaraan angkutan penumpang plat kuning dan angkutan barang roda enam ke bawah saja, tandas Sofyano.
“Rasanya sangat kurang adil jika kendaraan angkutan barang roda enam keatas yang menjadikan kendaraannya sebagai alat bisnis , kok menikmati subsidi. Sementara golongan yang kurang mampu yang gunakan sepeda motor dan angkot, bahan bakarnya tidak disubsidi, tambah Sofyano.
Untuk harga BBM jenis tertentu seperti Solar, harga keekonomiannya telah lama berada pada kisaran Rp 9.000 per liter, padahal pemerintah secara tetap hanya memberi subsidi sebesar Rp 500 per liter.
Selisih harga jual eceran Premium dan Solar dengan harga pasar yang menjadi beban Pertamina ini , jika tidak diatasi dengan solusi yang tepat dan cepat, bisa berdampak kuat mengganggu keuangan dan kinerja Pertamina yang pada akhirnya bisa mengancam kelangsungan penyediaan dan penyaluran BBM ke rakyat.
“Untuk mengatasi hal itu, maka salah satu solusi yang bisa ditempuh pemerintah dalam waktu cepat, adalah dengan memberikan dan membayar kepada Pertamina selisih harga antara harga yang dihitung dari formula perhitungan harga jual eceran BBM dengan harga penetapan pemerintah,” katanya.
“Sedangkan untuk langkah selanjutnya, pemerintah juga harus segera mengoreksi atau mengevaluasi siapa konsumen yang berhak menggunakan atau memakai Premium dan Solar bersubsidi,” pungkasnya.(ADI)
Leave a comment