

PT MEA dan Pemkab SBT Bahas Pembentukan Badan Usaha Pengelola PI 10%
ENERGI September 10, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan BUMD Provinsi Maluku, PT Maluku Energi Abadi (MEA/Perseroda) melakukan pertemuan membahas persiapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama keduanya dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10% dua Blok Migas yang sudah lama beroperasi yaitu Blok Bula dan Seram Non Bula.
Menurut Direktur MEA, Musalam Latuconsina, Perjanjian Kerja Sama dengan Kabupaten SBT ini akan menjadi dokumen kesepakatan yang mengatur lebih dalam keterlibatan MEA dan SBT sebagai pemegang saham pada kedua PPD Migas yang nantinya akan didirikan bersama-sama.
“Saya berharap, dokumen tersebut dapat disepakati dan ditandatangani secepatnya, sebelum batas waktu 180 hari uji tuntas data selesai dilaksanakan di Jakarta,” kata Musalam dalam keterangannya kepada Situsenergi.com, Kamis (09/9/2021).
Sementara pertemuan yang diinisiasi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku itu berlangsung, Rabu (08/9/2021). Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Undang Mugopal, SH., MHum, PI 10% ini adalah babak baru bagi pembangunan Provinsi Maluku yang kelak akan menjadi sejarah yang akan diingat oleh anak cucu Maluku di wilayah masing-masing.
“Pengalihan PI 10% ini adalah merupakan amanat peraturan yang kedudukannya lebih tinggi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35/2004 tentang kegiatan usaha Hulu Migas dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10% di wilayah kerja migas,” katanya.
Jaksa Utama Muda yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Maluku ini mengatakan, bahwa daerah dalam hal ini cukup menyediakan badan usaha sebagai pengelola.
“Kami selalu mendukung segala upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” katanya.
Namun menurut Ketua DPRD SBT, Noaf Rumauw yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, proses pelembagaan sebuah kerja sama juga musti mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten berdasarkan ketentuan
Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah.
“Dalam proses politik tersebut nantinya, pihak MEA dapat turut serta menjelaskan potensi tersebut di hadapan anggota DPRD yang lain,” katanya.
“Kami menyampaikan dukungan dan terima kasih kepada PT MEA yang telah membantu pengalihan PI 10% dua Blok Migas di Bula tersebut hingga telah sampai tahapan ketujuh,” lanjut kader PKS ini.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Sadli IE, MSi., yang hadir pada kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya PTMEA dan Pemkab SBT mempersiapkan seluruh kewajiban yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 untuk menjamin proses pengalihan PI 10% berjalan lancar sesuai dengan tata waktu yang telah ada.
“Tahap tujuh ini dibatasi waktunya hanya 180 hari dan telah berjalan sejak tanggal 20 Agustus lalu, sehingga jika ingin mendapatkan PI 10% ini, maka suluruh kewajiban yang harus kita selesaikan baik dari PT MEA, Pemkab SBT, dan juga DPRD SBT harus sudah dapat diselesaikan sebelum hari terakhir tahapan uji tuntas
ini selesai,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati SBT, Mukti Keliobas menegaskan bahwa jika Pemerintah Daerah diharuskan membentuk sendiri sebuah perusahaan daerah yang khusus mengelola PI 10% agak memberatkan.
Untuk itu, pihaknya memutuskan pengelolaan PI 10% di Lapangan Migas Bula dan Non Bula akan dikelola oleh MEA.
“Jadi Pemkab SBT akan langsung menyertakan modal pada PPD Migas yang akan dibentuk bersama MEA nanti sambil menunggu terbentuknya BUMD yang sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016,” tukasnya.
Lebih jauh ia menyatakan bahwa tidak ada permasalahan terkait dengan kelebihan 1 lembar saham senilai 100 ribu rupiah untuk kepentingan pengambilan keputusan di internal PPD Migas pada saat beroperasi nanti.
“Yang penting porsi ekonomi 50% bagi SBT tetap sesuai dengan kesepakatan yang pada November 2020 lalu ditandatangani oleh Plt Bupati SBT Hadi Sulaeman,” tutup Bupati.(SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.