


Jakarta, situsenergy.com
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui keterngan tertulis, Senin (21/5) menjelaskan, proses akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tuntas Agustus 2018. Peralihan kepemilikan saham Pertagas ke PGN tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan Pertamina sebagai holding BUMN Migas.
Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, pada tahap awal pembentukan holding migas, sempat terbuka tiga opsi skema konsolidasi PGN dan Pertagas yaitu merger, inbreng (penyertaan atas saham) Pertamina di Pertagas ke PGN, dan akuisisi saham Pertagas oleh PGN.
“Di antara tiga pilihan tersebut, Kementerian BUMN pada akhirnya menjatuhkan pilihan pada skema akuisisi, dengan alasan lebih cepat dibandingkan dengan merger,” kata Fajar.
Proses akuisisi rampung dalam empat bulan sejak holding BUMN migas resmi berdiri pada 11 April 2018, atau tepatnya rampung Agustus 2018. Sementara, kalau lewat merger prosesnya bisa 1 tahun lebih.
“Opsi merger memang lebih murah karena tidak memerlukan dana tunai untuk menyelesaikannya akan tetapi mendilusi otoritas kedua perusahaan. Sementara itu, akuisisi memerlukan dana dalam jumlah besar, tetapi memberikan otoritas absolut pada pihak pembeli,” kata Fajar pula. (mul)
No comments so far.
Be first to leave comment below.