

Produk HRSS Indonesia Terbebas Dari Tuduhan Antidumping
ENERGI November 17, 2020 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
Pemerintah Uni Eropa resmi menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap hot rolled stainless steel (HRSS) Indonesia. Dengan keputusan yang diumumkan oleh otoritas setempat pada 9 November 2020 lalu ini maka produk HRSS Indonesia lolos dari ancaman tindakan anti subsidi Uni Eropa.
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, mengatakan keputusan tersebut dibuat setelah Asosiasi Industri Baja Uni Eropa (EUROFER) mencabut permohonannya pada 18 September 2020 lalu. Pemerintah Indonesia menyambut baik keputusan Uni Eropa tersebut. Diyakini produk HRSS Indonesia kedepan akan semakin mampu bersaing secara adil di pasar Eropa. Menurutnya pembatalan penyelidikan ini, membuka peluang untuk terus mendorong ekspor HRSS ke Uni Eropa.
“Kami akan mendorong industri Indonesia untuk memanfaatkan pembatalan ini dengan cara meningkatkan kinerja ekspor produk HRSS ke Uni Eropa serta secara proaktif menjaga akses ekspornya,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
HRSS merupakan produk baja yang dihasilkan dari penggilingan baja nirkarat dalam keadaan panas. Ekspor produk HRSS Indonesia ke Uni Eropa dimulai pada 2018 dengan nilai USD99,3 juta. Kemudian pada 2019 nilai ekspornya meningkat menjadi USD100,5 juta.
Pada Oktober 2019, Pemerintah Uni Eropa secara resmi memulai penyelidikan antisubsidi terhadap produk HRSS asal Indonesia berdasarkan permohonanEUROFER. Uni Eropa menuduh Pemerintah Indonesia memberikan insentif atau bantuan finansial bagi produsen melalui serangkaian kebijakan larangan atau pembatasan ekspor bahan baku mineral, yaitu bijih nikel, batu bara, dan scrap logam, sehingga menekan harga bahan baku tersebut di Indonesia.
Uni Eropa juga menduga adanya dukungan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terhadap pembangunan kawasan industri di Morowali serta industri mineral dan logam di lokasi tersebut melalui kerja sama ekonomi bilateral Indonesia-RRT. Namun Agus menegaskan pemerintah telah membantah tuduhan Uni Eropa tersebut.
“Kami menilai semua tuduhan Uni Eropa tidak berdasar sejak awal penyelidikan. Kemendag didukung kementerian dan lembaga terkait melakukan pembelaan terhadap kebijakan yang diklaim Uni Eropa sebagai subsidi,” terangnya.
Uni Eropa menganggap kebijakan RI melarang ekspor bijih nikel kadar 1,7 persen ke atas menguntungkan industri stainless steel Indonesia yang mempergunakannya sebagai bahan baku. Dijelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak secara khusus diarahkan untuk menguntungkan industri stainless steel.
“Ketentuan tersebut secara jelas dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya mineral Indonesia yang berkelanjutan mengingat sifat bahan bakunya yang tidak dapat diperbaharui, dan untuk mendorong pertumbuhan investasi industri yang bernilai tambah diIndonesia,” pungkas Agus. (DIN/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.