Logo SitusEnergi
Premium Bukan BBM Subsidi, Penugasan Distribusi Premium Hanya Untuk Wilayah Luar Jamali Premium Bukan BBM Subsidi, Penugasan Distribusi Premium Hanya Untuk Wilayah Luar Jamali
Jakarta, situsenergy.com Kepala BPH Migas telah mengeluarkan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 41/P3JBPKP/BPH Migas/Kom/2017 yang menetapkan kuota BBM Premium tahun 2018 sebesar 7,5 juta... Premium Bukan BBM Subsidi, Penugasan Distribusi Premium Hanya Untuk Wilayah Luar Jamali

Jakarta, situsenergy.com

Kepala BPH Migas telah mengeluarkan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 41/P3JBPKP/BPH Migas/Kom/2017 yang menetapkan kuota BBM Premium tahun 2018 sebesar 7,5 juta Kilo Liter atau sebanyak 7,5 milyar liter.

Kuota Premium sebanyak itu ditugaskan kepada bumn Pertamina untuk menyediakan dan mendistribusikan nya ke 25 Propinsi dan 362 kabupaten Kota di luar Jawa Madura dan Bali atau diistilahkan dengan Jamali.

Sebagaimana diketahui bahwa penugasan Pertamina untuk menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.

Premium dalam Perpres 191/2014 itu sudah ditetapkan sebagai BBM Khusus Penugasan yang tidak lagi mendapat subsidi dari Pemerintah namun harga jualnya diatur dan ditetapkan Pemerintah yang hingga saat ini sebesar Rp.6.550/liter.

Terkait hal tersebut, Pengamat kebijakan Energi, Sofyano zakaria, mengatakan bahwa sejak bbm Premium ditetapkan sebagai bbm yang sudah tidak disubsidi oleh Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Perpres 191/2014 , pihak Pemerintah yakni Kementerian esdm dan juga BPH Migas nyaris tidak kerap menjelaskan ke masyarakat bahwa Premium bukan lah bbm bersubsidi lagi sehingga masyarakat hingga saat ini masih mengira pasti bahwa premium adalah bbm bersubsidi.
Sofyano menegaskan :”harusnya Kementerian esdm dan BPH Migas mensosialisasikan bahwa premium sudah tidak lagi disubsidi oleh Pemerintah sehingga masyarakat bisa menerima premium sebagaimana bbm non subsidi lainnya seperti pertalite dan pertamax”.

BACA JUGA   WALHI dan 36 Pengacara Gugat Ijin Lingkungan PLTA Batang Toru

Ditetapkannya kuota premium tahun 2018 sebesar 7,5juta KL hanya untuk masyarakat diluar pulau Jawa, Madura dan Bali harusnya juga di sosialisasikan secara masif oleh Pemerintah sehingga masyarakat di Pulau Jawa , Madura dan Bali tidak mempersoalkan Premium ketika premium sulit didapatkan di spbu Jamali, lanjut Sofyano.

Disisi lain Premium sebagai bbm non subsidi yang margin buat pengusaha spbu tidak sebesar margin yang didapat dari menjual pertalite dan pertamax, yang hal ini secara bisnis membuat kurang tertariknya para pemilik spbu dalam memasarkan Premium sebagaimana bbm non subsidi lainnya, menurut Sofyano zakaria yang juga direktur pusat studi kebijakan publik, Puskepi , menambahkan bahwa harusnya hal ini disuarakan juga oleh para pengsaha spbu melalui organisasi para pengusaha spbu , yakni Hiswana Migas, sehingga pihak yang menyoroti Pertamina terkait premium dapat memaklumi bahwa bisnis premium di pulau jawa kurang diminati oleh banyak pengusaha spbu.

Hiswana migas sebagai mitra Pertamina perlu bersuara menjelaskan ini ke publik bahkan sangat perlu juga menyampaikan nya secara resmi ke Pemerintah untuk meminta agar pemerintah dan juga DPRRI memperhatikan soal margin premium yang sudah harus ditinjau ulang besarannya , sehingga dengan demikian Pertamina tidak dicurigai sebagai pihak yang mengurangi nozle premium di spbu sebagaimana pernah disampaikan kepala bph migas ke media di jakarta. distribusi Premium , tutup Sofyano. (irs)

BACA JUGA   Asikk, Saka Energi Kantongi Laba USD 6juta Tahun 2021

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *