

Polisi Harus Segera Berantas Penambang Minyak Ilegal
ENERGI December 5, 2017 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Pihak kepolisian diminta tegas dalam memberantas pelaku pengeboran minyak ilegal. Pasalnya, siapa saja yang melakukan kegiatan penambangan minyak secara perorangan, apalagi dengan menyerobot sumur milik negara, tidak saja melangga UU Migas namun juga Undang-Undang Pidana.
Kegiatan pengeboran minyak ilegal yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia cukup meresahkan. Selain merugikan negara, dampak buruk dari kegiatan tersebut sudah dirasakan oleh para petambang liar. Kebakaran dan jatuhnya korban jiwa sudah sering terjadi.
“Itu sudah menjadi tugas kepolisian baik diminta ataupun tidak diminta karena hal itu adalah bagian dari Nawacita yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa negara harus hadir di tengah masyarakat,” ujar Brigadir Jenderal (Polisi) Supriyanto Tarah, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Nasional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukham) di Jakarta.
Menurut Supriyanto, jika kegiatan pembukaan sumur yang sudah ditutup kemudian dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan akan diikuti oleh oknum-oknum petambang lain di sumur-sumur lainnya. Karena itu, tindakan tegas harus benar-benar dijalankan dan tahun 2017 harus benar-benar zero illegal drilling seperti harapan kepala negara.
Sebelumnya, Tim Terpadu bentukan Gubernur Sumatera Selatan pada Selasa (21/11) menertibkan 20 sumur minyak yang ada di wilayah Mangunjaya, Kecamatan Babattoman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sesuai SK Gubernur Sumsel tanggal 13 November 2017, SubTim Terpadu pengambilalihan dan penutupan sumur minyak di Mangunjaya dibawah pimpinan Kapolres Muba AKBP Rachmat Hakim mengerahkan hampir 500 kekuatan untuk menutup 20 sumur minyak. Ini adalah tahapan terakhir yang dilakukan pemerintah daerah dari total 104 sumur milik negara yang berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1, anak usaha PT Pertamina EP, yang berada di Mangunjaya, Kecamatan Babattoman dan Kecamatan Keluang, Muba.
Tim Terpadu beranggotakan Polres Muba, Kodim Muba, Satpol PP Muba, Kejaksaan Negeri Muba, Dinas ESDM Sumsel, dan Pertamina EP Asset 1 Field Ramba. Tim berhasil menutup 20 sumur, beberapa di antaranya termasuk perobohan stagger atau tripod (tiang penyangga untuk mengebor minyak). Namun, beberapa sumur tak bisa dilakukan perobohan stagger karena ada penolakan dari petambang liar. Bahkan, sehari setelah dilakukan penutupan, ada dua sumur yang dibuka kembali oleh petambang liar.
Supriyanto mengatakan atas pembukaan kembali sumur minyak yang sudah ditutup di Mangunjaya, pelakunya harus ditindak tegas. Pasalnya, tindakan tersebut tidak saja melanggar UU Migas tetapi juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Pidana. “Tanggungjawab untuk melakukan tindakan tegas tersebut berada dalam kewenangan pihak kepolisian,” ujarnya.
Satya W Yudha, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, setuju terhadap langkah tegas terhadap pelaku penyerobot sumur minyak milik negara yang berada di wilayah kerja KKKS. Masyarakat tidak bisa begitu saja mengebor tanpa izin dari KKKS. “Tindakan itu merupakan ilegal sehingga aparat keamanan setempat atas nama negara bisa menutup kegiatan ilegal tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, dari laporan yang diterima Kemenkopolhukham, lanjut Supriyanto, masih ada beberapa lokasi yang belum sepenuhnya selesai atau sudah selesai dilakukan penutupan tetapi sumur minyak kembali dibuka oleh para petambang. Karena itu, Kemenpolhukham akan menggelar rapat evaluasi bersama beberapa kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, terkait klegiatan penanggulangan illegal drilling.(ert)
No comments so far.
Be first to leave comment below.