PLN: Utang Terkait Proyek 35.000 MW Tak Bahayakan Koorporasi
ENERGI October 9, 2017 Editor SitusEnergi 0
Bogor, situsenergy.com
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, mengatakan, utang PLN yang berkaitan dengan percepatan pambangkit 35.000 megawatt (MW) tidak akan membahayakan posisi keuangan korporasi karena penarikan pinjaman disesuaikan dengan progres kemajuan proyek.
Hal itu disampaikan Made saat menghadiri acara pertandingan persahabatan antara kelompok bulutangkis waratawan energi melawan kelompok bulutangkis PLN Bogor, di Bogor, Minggu (8/10).
Menurut Made, risiko keuangan pada proyek-proyek kelistrikan selalu ada. Misalnya untuk proyek pembangunan PLTU memakan waktu paling cepat 3-4 tahun baru beroperasi. Padahal saat proyek belum menghasilkan listrik sudah dikenakan beban bunga.
“Ya, kita harus bayar bunga disaat proyek belum menghasilakn listrik. Oleh karean itu kita pilih investasi corporate financing yang paling murah,” kata I Made Suprateka.
Hal itu disampaikannya berkaitan dengan adanya kekhawatiran Menteri Keuangan Sri Mulyani atas utang PLN yang disampaikannya melalui surat kepada Menteri ESDM dan Menteri BUMN, pada September lalu.
“Surat Menteri Sri Mulyani itu sah-sah saja untuk saling mengingatkan. Beliau mengingatkan kita sifatnya, ini positif,” ujarnya.
Perlu dijelaskan kepada publik bahwa ekuitas PLN Rp 890 triliun, kondisi keuangan korporasi aman, posisi cash PLN kuat. Dan, yang penting untuk diketahui bahwa PLN belum pernah gagal bayar utang.
Menurut I Mada jumlah utang PLN pada saat ini sebesar Rp 296 Triliun. Sementara, berdasarkan penilaian bank dan lembaga keuangan lainnya, pagu pinjaman PLN untuk sekarang ini bisa mencapai Rp 2.000 triliun. “Jumlah utang PLN Rp 296 triliun. Jadi, kalau dilihat dari jumlah utang PLN pada saat ini, maka pinjaman PLN belum separuhnya,” kata Made.(Mul)
No comments so far.
Be first to leave comment below.