


Jakarta, Situsenergy.com
PT PLN (Persero) menyebutkan bahwa penyebab di balik terjadinya kenaikan tagihan listrik pelanggan selama pandemi adalah karena petugas pencatat meter tidak datang ke rumah-rumah, sehingga PLN menggunakan penghitungan rata-rata tiga bulan sebelumnya yaitu tagihan Desember 2019, Januari dan Februari 2020.
Hal ini dismpaikan Direktur Niaga dan Manajemen Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Sahril saat diskusi secara virtual “Gonjang-Ganjing Tagihan Listrik Saat Pandemi” bersama YLKI di Jakarta, Kamis (11/6).
“Perhitungan pemakaian tenaga listrik mudah, energi per satuan waktu kalikan tarif yang berlaku pada segmen pelanggan tersebut,” ujarnya.
Penyebab lainnya kata Bob, adalah saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku, masyarakat diminta untuk tetap di rumah. Hal ini membuat pola hidup berubah.
“Bahkan ada beberapa pelanggan yang membawa alat kerjanya ke rumah dan semua itu adalah alat listrik. Apakah pemanas, alat yang memutar dan sebagainya. Inilah yang terjadi, oleh karena itu Maret ada lonjakan kenaikan,” katanya lagi.
Contohnya, kata dia, seorang pelanggan hitungan rata-rata per tiga bulan adalah 100, di mana saat PSBB, yaitu tagihannya Maret adalah 140, maka ada selisih 40 yang belum terbayarkan. Saat Mei, hal tersebut kembali terjadi, sehingga tagihan membengkak, lebih tinggi dari biasanya.
“Seolah ada yang naik 100%. Padahal sebenarnya kalau kita catat seperti biasa tidak tinggi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan meteran listrik secara mandiri. Caranya, perhatikan angka pada meteran listrik yang berubah dalam waktu 24 jam (1 hari). Setelah itu, kalikan dengan 30 hari. “Cocokkan dengan PLN. Artinya mudah sekali menghitung pemakaian tenaga listrik, ini transparan sekali,” ujarnya lagi.
Hingga hari ini, dia mencatat setidaknya ada 65.786 pelanggan yang datang ke posko pengaduan terkait dengan tagihan listrik. dari jumlah tersebut, 10.299 diantaranya mengubah pengaduannya.
“PLN memahami kesulitan pelanggan, kita memutuskan memberikan solusi. Solusi perlindungan lonjakan tenaga listrik. Karena adanya carry over. Untuk itu PLN membuka unit pengaduan hingga menambah channel call center 123. PLN juga aktif melakukan sosialisasi di media sosial,” pungkasnya.(mul/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.