Logo SitusEnergi
PKS: Revisi PP Minerba, Jangan Lupakan Hak Rakyat PKS: Revisi PP Minerba, Jangan Lupakan Hak Rakyat
Jakarta, SitusEnergy.com Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto meminta Pemerintah memperhatikan Undang-Undang, dalam merevisi Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2010 tentang Minerba. Menurut Mulyanto... PKS: Revisi PP Minerba, Jangan Lupakan Hak Rakyat

Jakarta, SitusEnergy.com

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto meminta Pemerintah memperhatikan Undang-Undang, dalam merevisi Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2010 tentang Minerba.

Menurut Mulyanto jangan sampai Pemerintah didikte dengan kemauan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Isi revisi ke-6 PP Minerba harus berpihak pada kepentingan rakyat.

“PKS akan memantau dinamika pengesahan PP Minerba ini. Beleid ini sangat menentukan arah pengelolaan sumberdaya alam kita ke depan. Karena itu jangan sampai peran negara dalam pengelolaan sumberdaya alam berkurang, tergantikan dengan peran swasta,” ujar Mulyanto di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Mulyanto melihat masih ada waktu bagi Pemerintah untuk melihat ulang isi revisi ke-enam PP Minerba. Periksa kembali pasal-pasal yang sekiranya merugikan negara. Misalnya tentang tidak ada pembatasan wilayah kerja (WK) pertambangan dan perpanjangan izin usaha. Pemerintah harus punya peran pengawasan usaha pertambangan ini. Baik secara bisnis maupun lingkungan.

“Pemerintah jangan lupakan hak rakyat untuk mendapatkan lingkungan yang terjaga. Jangan karena ingin mudah dan cepat Pemerintah lemah dalam hal pengawasan kerja perusahaan (PKP2B),” tegas Mulyanto.

BACA JUGA   PGE Gandeng Zorlu Enerji Turki untuk Kembangkan Proyek Panas Bumi Internasional

Selain itu Mulyanto menyarankan agar Pemerintah memberi kesempatan prioritas kepada BUMN dan BUMD dalam mengelola wilayah kerja pertambangan. Agar keuntungan yang didapat dari usaha pertambangan dapat dinikmati oleh masyarakat.

“Keberadaan tambang besar haruslah bermanfaat bagi daerah dimana tambang tersebut ada. Masyarakat jangan hanya menerima akibat dan nestapa kerusakan lingkungan akibat pengelolaan wilayah kerja pertambangan,” pungkas Mulyanto. (SNU/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *