

PKS Minta Kewenangan Penetapan HET Gas Melon Ditarik ke Pemerintah Pusat
MIGAS August 23, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Menyusul maraknya penerbitan surat edaran beberapa Pemerintah Daerah terkait kenaikan harga eceran tertinggi (HET) gas 3 kg bersubsidi, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah merevisi regulasi yang memayungi aturan tersebut.
Mulyanto meminta kewenangan penetapan HET LPG gas melon 3 kg bersubsidi dikembalikan ke pemerintah pusat. Pasalnya, selama kewenangan tersebut ada di Pemerintah Daerah, sering terjadi selisih harga antar daerah sehingga memungkinkan terjadinya permainan harga oleh spekulan.
“Penetapan HET semestinya menjadi kewenangan pemerintah pusat bukan merupakan kewenangan Pemda. LPG 3 kg Ini adalah barang bersubsidi, komoditas strategis seperti juga BBM bersubsidi, yang harga jualnya ditetapkan Pemerintah pusat,” kata Mulyanto kepada Situsenergi.com, Selasa (23/8/2022).
Menurut Anggota Fraksi PKS ini, jika penetapan HET gas melon diserahkan ke Pemda, maka seperti memberikan cek kosong. Ujung-ujungnya, Pemerintah pusat tidak dapat mengendalikan, harga yang sampai ke tangan masyarakat termasuk kepada nelayan, petani dan usaha mikro dan kecil (UMK).
“Ketika Pemda memihak ke pengusaha, lalu menaikan HET semaunya, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” kata Mulyanto.

Ia menyebutkan, bahwa saat ini waktu yang tepat bagi Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi kebijakan kewenangan HET tersebut. Pemerintah pusat harus berpikir bahwa kewenangan penetapan HET itu erat kaitannya dengan upaya pengendalian inflasi dan besaran subsidi.
“Bila kewengan ini ada di pihak Pemda maka upaya Pemerintah Pusat mengendalikan harga dan mengontrol subsidi menjadi terkendala,” tukasnya.
“Ujung-ujungnya upaya Pemerintah Pusat untuk meringankan beban masyarakat, menekan inflasi dan mempertahankan daya beli mereka di tengah turbulensi ekonomi global yang dipicu Perang Rusia-Ukraina, tidak tercapai,” ujar Mulyanto.
Senada dengan Mulyanto, Pengamat Energi, Sofyano Zakaria mengatakan, bahwa memberi kewenangan penetapan HET LPG3kg kepada Pemda sama halnya memberi ruang terjadinya “pengkondisian harga jual” oleh pihak tertentu yang ujung-ujungnya menambah beban rakyat pengguna elpiji bersubsidi.
“Perubahan besaran HET LPG 3kg tidak serta merta atau “ujug ujug” maunya Pemda saja. Pasti ada usulan dan dorongan dari pihak lain. Siapa yang diuntungkan dari naiknya HET LPG bersubsidi di daerah?” ujar Direktur Puskepi ini.
Sebenarnya, kata dia, dengan sudah banyaknya SPBE di setiap daerah sehingga jarak angkut elpiji ke pangkalan tidak lagi lebih dari 60 KM, Seharusnya kewenangan penetapan HET LPG oleh Pemda tidak perlu lagi.
“Jadi seharusnya Menteri ESDM sudah boleh mencabut pemberian kewenangan penetapan HET LPG oleh Pemda seperti diatur dslam Permen ESDM Nomor 28 tahun 2021,” pungkasnya.(SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.