Logo SitusEnergi
PGN Dukung Harga Gas Industri Murah, Tapi Dengan Satu Syarat PGN Dukung Harga Gas Industri Murah, Tapi Dengan Satu Syarat
Jakarta, Situsenergy.com PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan amanat Perpres No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.... PGN Dukung Harga Gas Industri Murah, Tapi Dengan Satu Syarat

Jakarta, Situsenergy.com

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan amanat Perpres No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Seperti diketahui kemarin pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan penurunan harga gas industri rata-rata menjadi USD6 per MMBTU yang akan dimulai per 1 April 2020 mendatang.

Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama, mengatakan bahwa dalam Perpres No 40 tahun 2016, rencana penurunan harga gas kepada industri dilakukan melalui penyesuaian harga gas di hulu yang dibeli dari kontraktor dengan tidak mengurangi besaran penerimaan yang menjadi bagian dari kontraktor. Selama ini, harga gas di hulu berkontribusi sekitar 70 persen dari harga gas kepada pelanggan akhir.

Rahmat menjelaskan bahwa PGN memiliki keterbatasan kemampuan untuk menurunkan harga jual gas di pengguna Akhir. Jumlah kebutuhan insentif harga untuk pengguna akhir jumlahnya terlalu besar untuk ditanggung PGN. Untuk itu demi merealisasikan harga gas industri yang kompetitif, PGAS meminta dukungan penuh dari Pemerintah. Sebab selama ini PGAS sudah terlebih dahulu melakukan berbagai efisiensi usaha demi mendorong harga gas industri yang sampai ke end user tidak terlalu tinggi.

BACA JUGA   Minyak Dunia Melesat Lebih Dari 1 Persen, Ini Penyebabnya

Menurutnya, kompensasi dari pemerintah tersebut dapat dilakukan melalui penurunan harga beli hulu ataupun penggantian selisih biaya untuk menutupi biaya kegiatan pengelolaan infrastruktur dan niaga PGN. Atau bisa juga dengan mekanisme lain yang dipilih Pemerintah namun harus dikomunikasikan terlebih dahulu.

“Selama nilai kompensasi yang diterima sebesar jumlah insentif yang harus kami berikan ke industri pengguna akhir, saya pikir tidak ada masalah. Mekanismenya kami akan ikut keputusan pemerintah” kata Rachmat Hutama dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/3).

Keharusan pemerintah untuk turut serta hadir dalam mewujudkan harga gas yang murah ini sebagai win-win solution bagi semua pihak untuk menjaga kelangsungan bisnis hilir gas bumi dan kemampuan badan usaha dalam mengembangkan infrastruktur gas bumi.

Sementara sesuai dengan arahan Kementerian ESDM, penurunan pendapatan di sisi transportasi dan distribusi gas akan dikompensasi antara lain dengan jaminan pasokan gas dan efisiensi perusahaan. Konsep DMO untuk pasokan gas merupakan salah satu solusi, yang artinya pasokan gas tersebut harus fixed volumenya dengan harganya khusus.

“PGN berharap keputusan penetapan harga gas industri dari pemerintah akan memberikan stimulus bagi optimalisasi pemanfaatan gas bumi,” sambung Rachmat.

BACA JUGA   463 Gardu Distribusi dari Total 872 Gardu Terdampak Gempa di Sulbar Berhasil Dipulihkan

Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan, sebagai perusahaan negara, PGN memiliki tugas dan tanggung jawab terkait optimalisasi pemanfaatan gas bumi domestik. Sebagai contoh adalah dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga yang merupakan penugasan dari Pemerintah, termasuk juga penyediaan gas bumi untuk sektor transportasi. Dengan demikian, PGN juga harus memastikan sektor industri di berbagai daerah mendapatkan perlakuan yang sama melalui pembangunan dan perluasan infrastruktur gas bumi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap sektor strategis seperti kelistrikan, pupuk, petrokimia dan baja, selama ini PGN juga telah menyalurkan gas bumi dengan harga yang bersaing. Oleh karena itu, penetapan harga gas untuk industri tertentu diharapkan dapat terus memperkuat posisi PGN sebagai pemain utama industri infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional. Lebih penting lagi, sektor industri yang menerima manfaat harus mampu berkontribusi secara optimal dan terukur terhadap ekonomi nasional.

“Tentunya tanpa mengurangi daya dukung pembangunan infrastruktur gas yang masih banyak dibutuhkan berbagai daerah dan pelaku usaha kecil serta rumah tangga yang belum mendapatkan manfaat gas bumi,” pungkasnya. (DIN/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *