Logo SitusEnergi
Perubahan Aturan Soal BBM dan LPG, EWI: Jangan Ciptakan Pesaing Pertamina! Perubahan Aturan Soal BBM dan LPG, EWI: Jangan Ciptakan Pesaing Pertamina!
Jakarta, Situsenergi.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden No.70 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.104 tahun 2007, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan... Perubahan Aturan Soal BBM dan LPG, EWI: Jangan Ciptakan Pesaing Pertamina!

Jakarta, Situsenergi.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden No.70 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.104 tahun 2007, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg.

Peraturan Presiden ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 3 Agustus 2021 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama, 3 Agustus 2021.

Adapun salah satu ketentuan yang diubah yaitu terkait penugasan kepada Badan Usaha. Dalam peraturan ini Pasal 8 ayat (2) dan (3) di Perpres No.104 tahun 2007 dihapus, sehingga menjadi hanya berbunyi:

(1) Penyediaan dan pendistribusian atas kebutuhan tahunan LPG Tabung dilaksanakan oleh Badan Usaha penugasan oleh Menteri.

Adapun ayat (2) dan (3) yang dihapus tersebut berbunyi:

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Izin Usaha Niaga Umum LPG dan telah memenuhi persyaratan penugasan dari Pemerintah.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Namun pada Pasal 9 diubah menjadi sebagai berikut:

(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.

(2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. perlindungan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri termasuk pengembangannya
dalam jangka panjang;
b. jaminan ketersediaan LPG Tabung 3 kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil; atau
c. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg.  

Lalu, di antara Pasal 9 dan Pasal 10 ditambah lagi dua pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B.

BACA JUGA   Pertamina Dukung 80 Ribu Koperasi Desa, Siapkan Akses LPG Hingga Pelosok

Pasal 9A berbunyi:

(1) Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:
a. kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
b. memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.

(2) Dalam hal penugasan melalui penunjukan langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Menteri.

(3) Menteri mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.

(4) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Menteri disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.

Pasal 9B:

(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.

(2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A.

(3) Badan Usaha penerima penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri.

BACA JUGA   Kalahkan 150 Proposal Dunia, Pertamina Bawa Pulang Trofi Energy Asia Awards 2025!

(4) Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean menyoroti salah satu pasal, yaitu pasal 9 dalam Perpres 70 Tahun 2021 yaitu terkait kewenangan Menteri dalam melakukan penunjukan langsung tanpa proses seleksi yang menurutnya harus diperjelas. 

“Saya melihat bahwa peraturan yang baru keluar tanggal 3 Agustus ini sebetulnya tujuannya bagus ya, optimalisasi dan menjaga ketersediaan BBM dan LPG serta pendistribusiannya. Karena sekarang diurus Pertamina. Saya melihat ada niat dan rencana dari pemerintah untuk lebih mengoptimalkan pelayanan dan memperluas pendistribusian penyediaan BBM atau LPG di seluruh daerah di Indonesia,” ujar Ferdinand kepada Situsenergi.com, Sabtu (14/8/2021). 

“Namun saya melihat masih perlu ada yang diperjelas, saya lihat di Pasal 9, yaitu ada hak yang berlebih dari seorang Menteri untuk menunjuk atau melakukan penunjukan langsung tanpa pemilihan terhadap perusahaan atau anak usaha yang memiliki Izin Niaga Umum (INU),” tambah dia.

Hal yang berbahaya menurut Ferdinand yaitu kewenangan Menteri yang disebutnya berlebih itu bisa saja menjadi celah masuknya pihak swasta ke dalam bisnis ini. Padahal, kata dia, kinerja PT Pertamina (Persero) saat ini sudah sangat baik dalam mengatur dan mendistribusikan BBM maupun LPG, bahkan program BBM satu harga saja terbilang sukses dan mampu menembus wilayah Papua. 

“Yang terpenting Jangan sampai nanti ke depan terbitnya peraturan Nomor 70 ini menjadi celah masuknya juga swasta ke dalam sektor distribusi, produksi, pengadaan dan segala macam yang menjaga ketersediaan dan kelangsungan suplai di masyarakat. Ketika itu terjadi nanti sama saja pemerintah menciptakan lawan dan musuh atau saingan bagi BUMN kita yaitu Pertamina. ini yang harus diperjelas jangan sampai lahirnya aturan ini nanti jadi celah masuknya permainan-permainan baru dan pemain-pemain baru di luar Pertamina,” ungkapnya. 

BACA JUGA   Scooter Prix 2025 Resmi Digelar, Pertamina Gaspol Dukung Talenta Muda!

“Saya kira sebaiknya menteri BUMN tidak usah lagi mencampuri urusan ini apalagi kementerian lain. Serahkan saja segala sesuatunya kepada Pertamina yang sudah berpengalaman menjaga distribusi dan menjaga ketersediaan pasokan BBM dan LPG di seluruh wilayah Indonesia, bahkan BBM satu harga saja sampai ke Papua ya,” sambungnya lagi. 

Ferdinand berharap, urusan distribusi BBM dan LPG sebaiknya hanya dilakukan Pertamina sebagai perusahaan BUMN dan tidak perlu lagi ada pihak lain yang mengurusi hal ini, karena berpotensi menimbulkan persaingan bagi BUMN.  

“Harapan saya mungkin lebih bagus begitu, serahkan saja semuanya kepada Pertamina karena sudah teruji dan tidak pernah gagal. Tidak usah menciptakan pemain-pemain baru di sektor ini, tidak perlu sama sekali,” tegasnya. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *