Home MIGAS Pertamina Tambah Pasokan Gas Melon 1,3 Juta Tabung di Bandung Raya dan Priangan Timur
MIGAS

Pertamina Tambah Pasokan Gas Melon 1,3 Juta Tabung di Bandung Raya dan Priangan Timur

Share
Pertamina Tambah Pasokan Gas Melon 1,3 Juta Tabung di Bandung Raya dan Priangan Timur
Share

Bandung, Situsenergi.com

PT Pertamina (Persero) melalui Pemasaran Regional Jawa Bagian Barat menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (Kg) atau gas melon secara bertahap di wilayah Bandung Raya Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang) dan Priangan Timur Timur (Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran). Halnitu dilakukan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan tahun ini.

Total tambahan pasokan LPG untuk wilayah Bandung Raya dan Priangan Timur selama bulan Ramadhan adalah sekitar 11,5 persen atau lebih dari 1,3 juta tabung, dari rata-rata penyaluran normal yaitu lebih dari 11 juta tabung. Dilaksanakan secara bertahap sejak awal bulan April 2021, pasokan fakultatif atau penambahan alokasi LPG 3 Kg bersifat situasional, atau dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan LPG untuk kegiatan memasak masyarakat selama Bulan Ramadhan. Untuk itu kami menyalurkan tambahan pasokan. Kebutuhan di lapangan juga akan kami monitor melalui tim Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri atau Satgas RAFI,” jelas Unit Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4).

Eko menambahkan, masyarakat yang berhak dapat membeli LPG subsidi 3 Kg dengan mudah di pangkalan LPG resmi Pertamina yang tersebar hingga seluruh desa di wilayah Bandung Raya dan Priangan Timur.  Terdapat 200 agen LPG PSO di wilayah Bandung Raya, serta 145 agen LPG PSO di wilayah Priangan Timur, yang siaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai dengan Surat Keputusan Walikota atau Bupati yang berlaku,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, LPG 3 Kg bersubsidi diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Usaha mikro adalah usaha dengan aset maksimal 50 juta dan omset maksimal 300 juta per tahun.

Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan atas, serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Dua Srikandi Pertamina NRE Raih Penghargaan Dewi BUMN 2026, Bukti Perempuan Makin Dominan di Energi Hijau

Jakarta, situsenergi.com Kiprah perempuan di sektor energi baru terbarukan kembali mendapat sorotan....

Laba Naik di Tengah Fluktuasi Industri, PTC Gaspol Transformasi Bisnis dan Borong 19 Penghargaan

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Training and Consulting (PTC) menunjukkan ketangguhannya di tengah...

Smart & Green Building PLN Meluncur! Kantor Kini Bisa Produksi Energi Sendiri

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) mulai mengubah wajah gedung perkantoran menjadi lebih...

Pertamina dan Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi dan Infrastruktur Strategis

Washington DC, Situsenergi.com PT Pertamina (Persero) memperkuat kerja sama energi dengan Amerika...