Home MIGAS Pertamina Tambah Pasokan Gas Melon 1,3 Juta Tabung di Bandung Raya dan Priangan Timur
MIGAS

Pertamina Tambah Pasokan Gas Melon 1,3 Juta Tabung di Bandung Raya dan Priangan Timur

Share
Pertamina Tambah Pasokan Gas Melon 1,3 Juta Tabung di Bandung Raya dan Priangan Timur
Share

Bandung, Situsenergi.com

PT Pertamina (Persero) melalui Pemasaran Regional Jawa Bagian Barat menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (Kg) atau gas melon secara bertahap di wilayah Bandung Raya Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang) dan Priangan Timur Timur (Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran). Halnitu dilakukan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan tahun ini.

Total tambahan pasokan LPG untuk wilayah Bandung Raya dan Priangan Timur selama bulan Ramadhan adalah sekitar 11,5 persen atau lebih dari 1,3 juta tabung, dari rata-rata penyaluran normal yaitu lebih dari 11 juta tabung. Dilaksanakan secara bertahap sejak awal bulan April 2021, pasokan fakultatif atau penambahan alokasi LPG 3 Kg bersifat situasional, atau dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan LPG untuk kegiatan memasak masyarakat selama Bulan Ramadhan. Untuk itu kami menyalurkan tambahan pasokan. Kebutuhan di lapangan juga akan kami monitor melalui tim Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri atau Satgas RAFI,” jelas Unit Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4).

Eko menambahkan, masyarakat yang berhak dapat membeli LPG subsidi 3 Kg dengan mudah di pangkalan LPG resmi Pertamina yang tersebar hingga seluruh desa di wilayah Bandung Raya dan Priangan Timur.  Terdapat 200 agen LPG PSO di wilayah Bandung Raya, serta 145 agen LPG PSO di wilayah Priangan Timur, yang siaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai dengan Surat Keputusan Walikota atau Bupati yang berlaku,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, LPG 3 Kg bersubsidi diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Usaha mikro adalah usaha dengan aset maksimal 50 juta dan omset maksimal 300 juta per tahun.

Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan atas, serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bright Store by Pertamina Ramaikan Jakarta Fair 2026, UMKM Lokal Dapat Panggung Lebih Luas

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha...

Produksi Minyak RI Bertambah! Dua Sumur Sejadi PHKT Sumbang Hampir 1.900 Barel per Hari

Balikpapan, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) kembali mencatat pencapaian penting...

Pertamina Drilling Borong 2 Penghargaan APQA 2026, Inovasi Limbah Makanan hingga Teknologi Rig Hemat Rp143 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) mencuri perhatian dalam...

Sumur SLW-F2X Pecah Telur! Pertamina EP Papua Field Kantongi Produksi Awal 623 Barel Minyak per Hari

Papua Barat, situsenergi.com Kinerja sektor hulu migas di Indonesia Timur kembali menunjukkan...