

Pertamina Tambah Lokasi BBM Satu Harga di Sumbagut
ENERGI February 10, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
General Manager Pertamina MOR I, Agustinus Santanu Basuki, mengatakan, tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan aksesibilitas dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) di Sumatera bagian Utara (Sumbagut) adalah medan transportasi yang cukup berat.
Agustinus Santanu Basuki menyatakan hal itu berkaitan dengan penyaluran BBM Satu Harga yang diamanahkan pemerintah kepada MOR I untuk periode tahun 2019, dengan menambah lokasi baru BBM Satu Harga di Sumbagut.
“Moda transportasi penyaluran menggunakan moda darat dan laut. Untuk moda darat, medan yang cukup berat dan kondisi keamanan di jalan merupakan tantangan yg harus dihadapi. Sehingga perlu pengamanan khusus dari TNI/Polri. Sedangkan untuk moda laut, kondisi cuaca dan ombak yang ekstrem seringkali menjadi tantangan yang harus kita hadapi,” ujar Santanu, Minggu (10/2/2019.
Dijelaskannya, periode tahun lalu, Pertamina MOR I menyalurkan rata-rata 904 kilo liter (KL) Premium dan 865 KL Biosolar per bulan ke seluruh lembaga penyalur BBM Satu Harga di wilayah Sumbagut. Meliputi tiga lokasi di Provinsi Aceh, lima lokasi di Sumatera Utara, enam lokasi di Sumatera Barat, satu lokasi di Provinsi Riau, serta tujuh lokasi di Provinsi Kepulauan Riau.
“Sebelum adanya proram BBM Satu Harga, Harga BBM berkisar Rp. 9.000 hingga Rp. 10.000 per liter. Dengan program ini, harga BBM turun menjadi Rp 6.450 untuk Premium dan Rp 5.150 untuk Solar,”kata Santanu.
Tahun 2019, kata Santanu, akan ditambah lagi dua lembaga penyalur BBM Satu Harga di kepulauan Nias. Sebelumnya, selama periode 2017 sampai dengan 2018, total sebanyak enam lokasi BBM Satu Harga sudah beroperasi di sana. Rata-rata penyaluran sebanyak 400 Kilo Liter (KL) Premium dan 180 KL Solar per bulan.
Santanu mengatakan, program BBM Satu Harga merupakan komitmen Pertamina untuk menyediakan energi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama di daerah 3T. Sesuai amanat UU, terutama UU Migas No 22 Tahun 2001 dan UU Energi No 30 Tahun 2007, Pertamina mendapat tugas membuka aksesibiltas dan ketersediaan serta menyediakan energi yang berkelanjutan.(Mul)
No comments so far.
Be first to leave comment below.