Home ENERGI Pertamina Sepakati Kerjasama Jual Beli Minyak Mentah Dengan ExxonMobil
ENERGI

Pertamina Sepakati Kerjasama Jual Beli Minyak Mentah Dengan ExxonMobil

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

PT Pertamina (Persero) dan ExxonMobil akhirnya sepakat untuk menjalin kerjasama bisnis dalam jual beli minyak mentah produksi dari Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu. Sebelumnya terjadi perbedaan terkait harga minyak mentah antara yang ditawarkan dengan usulan harga. Namun kini perselisihan tersebut telah terselesaikan.

Fajriyah Usman selaku Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) mengatakan kontrak pembelian yang telah disepakati tersebut mencapai 650 ribu barel. Jika tidak ada halangan maka pengapalan minyak pertama ke Pertamina akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Pertamina telah melakukan kesepakatan untuk pembelian minyak mentah Banyu Urip ex ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) sebesar 650 ribu barel periode September 2019,” ujar Fajriyah.

Dia menuturkan minyak dari Exxon akan langsung dipasok dan diolah di fasilitas Refinery Unit (RU) V atau Kilang Balikpapan. Adanya tambahan pasokan minyak mentah dari dalam negeri telah memangkas jumlah impor minyak mentah Pertamina. Hingga semester I tahun ini Pertamina telah mengimpor minyak sebesar 220 ribu barel per hari (bph) atau 25 persen dari total serapan yang mencapai 901 ribu bph.

“Tahun lalu, porsi impor minyak tercatat 339 ribu bph atau 37 persen dari total serapan 910 ribu bph,” ujar dia.

Fajriyah menambahkan bahwa Pertamina membeli minyak mentah jatah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di dalam negeri setelah tebitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Hingga awal Agustus lalu, total volume minyak mentah yang telah dibeli perseroan mencapai 123,6 ribu bph dari 39 KKKS.

Dalam Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 diatur Pertamina dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mengutamakan pasokan minyak yang berasal dari dalam negeri. Untuk itu, sebelum merencanakan impor, Pertamina dan badan usaha wajib mencari pasokan dari kontraktor dalam negeri.

Di pasal berikutnya, KKKS atau afiliasinya diwajibkan menawarkan minyak bagiannya kepada Pertamina dan/atau badan usaha. Mekanismenya, mengacu Pasal 4, penawaran dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi eksplor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor. Selanjutnya, Pertamina dan/atau badan usaha dengan kontraktor atau afiliasinya wajib melakukan negosiasi secara kelaziman bisnis.

“Dari hasil negosiasi, sesuai Pasal 5, Pertamina dapat melakukan penunjukkan langsung kontraktor untuk pembelian minyak bagian kontraktor. Atas penunjukkan langsung, Pertamina dapat mengadakan kontrak jangka panjang selama 12 bulan,” pungkasnya. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...