Logo SitusEnergi
Pertamina Rugi Karena Beban Sosial Tinggi Pertamina Rugi Karena Beban Sosial Tinggi
Jakarta, situsenergy.com PT Pertamina (Persero) membukukan kinerja negatif pada semester I-2020 dengan nilai kerugian mencapai US$ 767,92 juta atau setara Rp 11,13 triliun. Selain... Pertamina Rugi Karena Beban Sosial Tinggi

Jakarta, situsenergy.com

PT Pertamina (Persero) membukukan kinerja negatif pada semester I-2020 dengan nilai kerugian mencapai US$ 767,92 juta atau setara Rp 11,13 triliun. Selain karena faktor fundamental, kerugian Pertamina lebih disebabkan karena beban sosial yang terlalu tinggi.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M. Kholid Syeirazi, di Jakarta (28/8/2020). “Beban sosial itu adalah pelaksanaan fungsi PSO (Public Service Obligation) berupa penyaluran harga BBM/BBG di bawah harga keekonomian, termasuk program BBM satu harga Pertamina,” kata Kholid.

Menurut dia, Pertamina terus mengalami anomali karena pendapatannya yang terbesar dari bisnis hilir dengan margin yang kecil. “Bisnis hilir sebagian bercampur dengan penugasan Pemerintah untuk mendistribusikan BBM dengan selisih harga yang ditetapkan Pemerintah. Sebagai pelaksana PSO, Pertamina berhak mendapat kompensasi yang ditunggak dan dicatat sebagai piutang perusahaan ke Pemerintah” tukasnya.

Ironisnya, kata dia, nilainya secara kumulatif sejak 2017 sangat besar mencapai Rp 96,5 triliun. Hal ini membuat arus kas Pertamina bleeding dan menimbulkan kontraksi terhadap belanja modal sektor hulu. “Padahal, sektor hulu adalah penyumbang laba terbesar perusahaan. Tetapi, karena terus digerogoti oleh rugi bisnis hilir, Pertamina sulit beranjak menjadi World Oil Class Company,” kata dia.

BACA JUGA   Trade-Off Penambangan Nikel di Kepulauan Raja Ampat: Antara Ekonomi, Sosial, Lingkungan, dan Pembangunan Berkelanjutan

Menurut Kholid, gejala ini akan terus terjadi selama konstruksi undang-undangnya ambivalen. Berdasarkan Pasal 62 UU Migas, Pertamina tidak lagi bertanggung jawab memasok kebutuhan BBM masyarakat setelah 2005. Tetapi, Pasal 66 UU BUMN menyebutkan BUMN menanggung fungsi PSO. “Kalau tidak boleh rugi, Pertamina jangan disuruh melaksanakan PSO. Kalau masih menanggung PSO, Pertamina tidak selalu untung. Kalau harus untung tetapi disuruh PSO, yang salah undang-undangnya,” pungkas Kholid.(Adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *