Logo SitusEnergi
Pertamina Dukung Skema Tarif Pembangkit Listrik Panas Bumi Pro-Bisnis Pertamina Dukung Skema Tarif Pembangkit Listrik Panas Bumi Pro-Bisnis
Jakarta, situsenergy.com Pemerintah terus menawarkan inisiatif dan insentif menarik bagi investor di sektor pembangkit listrik panas bumi. Selain memberikan fasilitas perpajakan seperti pembebasan PPN,... Pertamina Dukung Skema Tarif Pembangkit Listrik Panas Bumi Pro-Bisnis

Jakarta, situsenergy.com

Pemerintah terus menawarkan inisiatif dan insentif menarik bagi investor di sektor pembangkit listrik panas bumi. Selain memberikan fasilitas perpajakan seperti pembebasan PPN, PPh maupun pajak impor, pemerintah melalui regulasi terbaru Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang pengembangan energi baru dan Terbarukan (EBT) membuka peluang untuk proses penentuan tarif secara bussines-to-bussines (B2B) antara PLN dan pengembang listrik swasta.

Menurut Direktur Utama Pertamina, Elia Massa Manik, sebagai perusahaan terdepan yang memproduksi energi panas bumi, PT Pertamina (Persero) mendukung aturan baru pemerintah tersebut. Regulasi yang ramah terhadap investasi itu dinilai bakal mempercepat pembangunan energi terbarukan panas bumi, maupun energi terbarukan lainnya seperti bio massa, hidro, matahari dan lainnya.

“Dalam beberapa tahun ke depan kami masih akan mengembangkan energi panas bumi, untuk itu kami menyambut baik regulasi yang ramah investasi dan mendukung terciptanya clean energy kedepan. Kami sendiri sudah membangun pembangkit listrik panas bumi dengan kapasitas terpasang 587 MW. Potensinya sangat besar, dari total 29 Gigawatt, yang baru terpasang masih kurang dari 3 Gigawatt. Untuk itu regulasi memiliki peran penting dalam pengembangan energi panas bumi ke depan,” katanya di Jakarta, Selasa (12/12).

BACA JUGA   PLN Listriki 7 Desa di Perbatasan Indonesia – Malaysia 

Sementara Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Yunus Saefulhak menyatakan, regulasi terbaru memungkinkan adanya skema B2B, jika rata-rata biaya pokok produksi (BPP) pembangkit listrik dinilai kurang.

Dicontohkan, proyek pembangkit Panas Bumi Rantau Dedap yang berada di Kabupaten Muara Enim dan Lahat, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan pada akhirnya penentuan harga listriknya ditentukan melalui proses amendemen perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA).

“Dari target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada 2025 mendatang, sekitar 7.200 MW atau 16 persen akan datang dari panas bumi, dan investasi di sektor ini di perkirakan akan mencapai US$ 8 miliar. Untuk itu kita harus menyiapkan beberapa strategi, yang pertama regulasinya harus mendukung,” papar Elia Massa.

“Kemudian pilihan lain, kita juga bisa menggunakan pinjaman lunak, sehingga bisa mendapatkan harga yang lebih murah atau bisa juga bekerja sama dengan negara lain, yang memiliki teknologi yang lebih maju, sehingga terjadi transfer teknologi di sana,” tambah dia.

Ia menambahkan, sejak pemerintah memperbaiki regulasi terkait pengembangan panas bumi, investasi di sektor ini semakin meningkat. Dalam setahun terakhir misalnya, ada 80 penandatanganan pembangkit listrik energi terbarukan oleh IPP (independent power producers) dengan kapasitas pembangkit listrik mencapai 1.100 MW yang terdiri dari PLTA, PLT biomassa, PLTP, dengan investasi US$ 2,9 miliar. Sementara potensi energi baru terbarukan di Indonesia mencapai 443,2 GW dan yang termanfaatkan baru 8,8 GW atau 2 persen saja.

BACA JUGA   Pasar Tak Pedulikan Lagi Soal Serangan Rudal Ke Saudi, Harga Minyak Jeblok

“Intinya kebijakan yang kami susun, mengacu pada 3 hal, kompetitif atau murah, terjangkau oleh masyarakat dan ketiga harus terdistribusi dengan baik atau yang dikenal dengan istilah energi berkeadilan. Jadi, kelihatannya memang ada tarik ulur antara kepentingan keekonomian dan kepentingan rakyat dan negara dalam mempercepat pembangunan energi baru dan terbarukan di Indonesia,” pungkas Yunus.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *