

Permintaan Tak Sebanding Produksi Picu Kenaikan Harga Batubara Pada Mei 2021
Uncategorized May 4, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode Mei 2021 sebesar USD89,74 per ton. Harga ini naik USD3,96 per ton dari harga bulan sebelumnya.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi di Asia menjadi faktor utama atas kenaikan HBA di bulan Mei. Sebagai contoh permintaan konsumsi batubara di Tiongkok sepanjang periode tersebut mengalami lonjakan pesat. Di saat yang sama jumlah produksi domestik yang terus menipis.
“Ekonomi Asia mulai membaik pada kuartal I tahun 2021. Perubahan pergerakan ini masih didominasi dari (ekonomi) Tiongkok. Permintaan batubara banyak datang guna memenuhi kebutuhan pembangkit Tiongkok,” kata Agung di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Tingginya kebutuhan batubara Tiongkok, sambung Agung, turut memengaruhi kebijakan impor negara tersebut. Pasalnya, China Electricity Council (CEC) memperkirakan konsumsi listrik tahun 2021 ini naik 7-8 persen dibanding tahun 2020. Selanjutnya pemerintah Tiongkok pun melakukan relaksasi impor sehingga turut mengerek harga batubara global.
Berdasarkan data Refinitiv, sepanjang minggu lalu harga kontrak batubara ICE Newcastle naik lebih dari 6 persen. Di akhir perdagangan pekan lalu, bahkan harga batubara thermal acuan semakin mendekati USD92 per ton.
Perhitungan nilai HBA sendiri diperoleh dari rata-rata empat indeks harga batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya.
Sebagai catatan, nilai HBA sejak tahun 2021 cukup fluktuatif. Dibuka pada level USD75,84 per ton di Januari, HBA mengalami kenaikan pada bulan Februari USD87,79 per ton, sempat turun di Maret USD84,47 per ton, dan naik lagi pada April di angka USD86,68 per ton.
“Nilai HBA bulan Mei ini akan dipergunakan pada penentuan harga batubara pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel) selama sebulan,” pungkas dia. (DIN/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.