

Permen ESDM 4/2018 Jadi Acuan Penetapan RIJTDGBN 2022-2031
MIGAS March 14, 2023 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Guna mendukung perbaikan pembangunan dan pengembangan infrastruktur migas khususnya infrastruktur hilir gas bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor Nomor 10.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang RIJTDGBN Tahun 2022-2031 yang ditandatangani pada tanggal 12 Januari 2023.
Direktur Pembinaan Program Migas Mustafid Gunawan mengatakan, Kepmen ESDM Nomor 10.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031 disusun dengan berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi.
“Aturan tersebut rmerupakan pembaruan Kepmen tentang RIJTDGBN tahun 2012. Tentunya ini bisa terwujud berkat dukungan stakeholder,” ungkap Mustafid Gunawan dalam Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 10.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang RIJTDGBN Tahun 2022-2031 yang digelar secara hybrid Senin (13/3/2023).
Pada sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan Bappenas, SKK Migas, BPH Migas, KKKS dan Badan Usaha Hilir Migas itu, Mustafid memaparkan, bahwa RIJTDGBN mencakup Ruas Transmisi, Wilayah Jaringan Distribusi (WJD), serta Fasilitas dan Sarana Infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi.

“Muatan dalam Kepmen ESDM tentang RIJTDGBN Tahun 2022-2031 ini, antara lain Peta Infrastruktur dan WJD yang terbagi dan tersebar dalam 6 region yakni Region I : Aceh dan Sumatera Bagian Utara, Region II : Kepulauan Riau, Sumatera Bagian Tengah dan Selatan dan Jawa Bagian Barat, Region III : Jawa Bagian Tengah, Region IV : Jawa Bagian Timur, Region V : Kalimantan dan Bali seta Region VI yang terdiri dari Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,” papar Mustafid.
Lebih jauh ia juga mengatakan, bahwa Kementerian ESDM berperan dalam meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan akses infrastruktur gas bumi nasional.
“Melalui RIJTDGBN ini, diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur gas bumi, keputusan investasi dan pengembangan pasar gas bumi domestik,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Pokja Penyiapan Program Migas Rizal Fajar Muttaqin, Menurut dia, penetapan RIJTDGBN berdasarkan prakarsa BUMN/swasta, rencana Pemerintah dan usulan BPH Migas dan stakeholder terkait, dengan mempertimbangkan supply-demand gas bumi, konektivitas terhadap infrastruktur eksisting, harga gas bumi, moda transportasi gas bumi, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) dan perencanaan pembangunan kawasan industri.
“RIJTDGBN ini menjadi acuan rencana investasi, lelang Ruas Transmisi dan WJD, penugasan Pemerintah kepada BUMN dan pengembangan pasar domestik,” kata Rizal.(Ert/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.